Untuk takziah persediaan kursi untuk pelayat maksimal 20 buah, dan dalam pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
"Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata pensiunan TNI AD ini.
Untuk pelaku perjalanan baik domestik menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum mengaju pada ketentuan yang diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 nasional.
Baca juga: Antraks Merebak, Klaten Perketat Distribusi dan Penyaluran Hewan Ternak dari Gunungkidul
Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, membatasi jumlah pengunjung kawasan wisata hanya 25 persen dari kapasitas.
"Aktivitas wisata masih dibuka, namun dengan pembatasan pengunjung 25 persen," kata Kepala Dispar Gunungkidul, Mohamad Arif Aldian
Dijelaskannya, aturan ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 9/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level3, level 2. dan level 1 covid-19 di Jawa dan Bali.
Salah satu isinya wisata boleh dibuka, tapi jumlah pengunjung hanya boleh maksimal 25 persen dari total kapasitas per destinasi.
Baca juga: Sultan HB X Umumkan Omicron Sudah Masuk DIY
"Tentu diharapkan pengunjung juga menerapkan prokes ketat," kata Arif
Arif mengklaim tingkat kunjungan wisata di Gunungkidul diklaim masih lebih rendah dari batas 25 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.