Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunungkidul PPKM Level 3, Sejumlah Pembatasan Kembali Diterapkan

Kompas.com - 11/02/2022, 10:58 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai instruksi pemerintah pusat.

Aturan penerapannya tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Gunungkidul Nomor 443/0777 yang berlaku sampai 14 Februari 2022.

Lewat Inbup tersebut, Bupati Gunungkidul Sunaryanta meminta ada pembatasan kapasitas di sejumlah titik kegiatan masyarakat, mulai dari pusat perbelanjaan hingga sentra kuliner.

"Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 60 persen, dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB," kata Sunaryanta dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: 12 Warga Gunungkidul Dipastikan Positif Antraks

Aturan ini berlaku bagi pasar tradisional, supermarket, swalayan, toko berjejaring, hingga usaha skala kecil.

Begitu juga dengan usaha kuliner seperti warung makanan, lapak jajanan, pedagang kaki lima, hingga restoran dan kafe di lokasi terbuka.

Sedangkan untuk restoran dan kafe di area tertutup dan beroperasi mulai sore atau malam hari, pembatasan dilakukan lebih ketat.

Antara lain kapasitas hanya diperkenankan maksimal 25 persen dan boleh dibuka sampai pukul 21.00 WIB.

"Satu meja maksimal 2 orang, dengan waktu makan maksimal 60 menit," kata Sunaryanta.

Baca juga: Hewan Mati Bertambah, Pemkab Gunungkidul Gencarkan Sosialisasi Antraks

Pembatasan 25 persen kunjungan juga diberlakukan pada area publik hingga kegiatan hajatan masyarakat.

Kegiatan seperti resepsi nikah pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

"(Jika ingin resepsi) mendapat rekomendasi dari Penewu atas usulan dari Lurah; dan dalam pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19," kata Sunaryanta.

Untuk takziah  persediaan kursi untuk pelayat maksimal 20 buah, dan dalam pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

"Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata pensiunan TNI AD ini.

Untuk pelaku perjalanan baik domestik menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum mengaju pada ketentuan yang diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 nasional.

Baca juga: Antraks Merebak, Klaten Perketat Distribusi dan Penyaluran Hewan Ternak dari Gunungkidul

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, membatasi jumlah pengunjung kawasan wisata hanya 25 persen dari kapasitas.

"Aktivitas wisata masih dibuka, namun dengan pembatasan pengunjung 25 persen," kata Kepala Dispar Gunungkidul, Mohamad Arif Aldian

Dijelaskannya, aturan ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 9/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level3, level 2. dan level 1 covid-19 di Jawa dan Bali.

Salah satu isinya wisata boleh dibuka, tapi jumlah pengunjung hanya boleh maksimal 25 persen dari total kapasitas per destinasi.

Baca juga: Sultan HB X Umumkan Omicron Sudah Masuk DIY

"Tentu diharapkan pengunjung juga menerapkan prokes ketat," kata Arif

Arif mengklaim tingkat kunjungan wisata di Gunungkidul diklaim masih lebih rendah dari batas 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Yogyakarta
Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com