YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bantul menangkap tiga pelaku perusakan mobil Mercedes Benz di perempatan Tamantirto, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yakni ATW (22), MDK (21), dan CP (25).
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, ketiga tersangka berhasil diamankan berdasarkan keterangan saksi di TKP, rekaman video yang beredar, hingga CCTV.
Baca juga: Kronologi Mercy Dirusak Massa di Bantul, Sopir Diteriaki Maling dan Tabrak Sepeda Motor
Ihsan mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka ATW berperan mengejar pengemudi mobil dan sempat naik ke atas kap mobil dan memukul kap mobil.
ATW, kata Ihsan, juga menendang pengemudi mobil sebanyak dua kali dari atas kap mobil hingga memukul bagian kepala.
"ATW tidak hanya melakukan perusakan tetapi juga penganiayaan. Motif hasil pemeriksaan karena yang bersangkutan merasa korban tabrak lari sehingga mengejar dan melampiaskan pengeroyokan dan perusakan," ungkap Ihsan kepada wartawan di Polres Bantul, Sabtu (29/1/2022).
Sementara peran tersangka MDK adalah ikut memukul kaca mobil bagian samping hingga pecah, lalu menendang pintu belakang serta melempar kaca sebelah kanan.
Termasuk naik ke atas motor kemudian menendang bagasi dan naik ke atasnya serta menginjak bagasi 5 kali.
Baca juga: Bakso Ayam Tiren Diproduksi di Bantul, Masyarakat Diminta Lapor ke Bupati
"Peran dari MDK motif sama, merasa tertabrak oleh pengemudi mobil tersebut. Kita tegas memprosesnya," katanya.
Lalu tersangka ketiga, CP, berperan memukul menggunakan pelat nomor ke kaca mobil bagian belakang hingga pecah.
Ihsan menuturkan, CP bukan korban tabrak lari melainkan terprovokasi karena ada yang berteriak maling.
"CP tidak tahu apa-apa, nimbrung mukul," ucapnya.
Baca juga: Berawal dari Ribut dengan Juru Parkir, Mercedes Benz di Bantul Dirusak Massa
Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya masih mengejar beberapa orang yang diduga ikut dalam pengeroyokan dan perusakan mobil tersebut.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang akan dihukum penjara dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," ujar Ihsan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.