Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP di Bantul Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung

Kompas.com - 20/01/2022, 10:24 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menangkap S warga Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena diduga memperkosa anak keduanya yang masih duduk di bangku SMP.

Saat ini pelaku sudah ditahan Polres Gunungkidul, dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

Kanit UUPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati menyampaikan kasus ini terungkap dari laporan ibu korban atau mantan istri pelaku pada 4 November 2021.

Baca juga: Perkosa Wanita Berusia 50 Tahun, Pelajar di Sidoarjo Ditangkap Polisi

S ditangkap polisi pada 21 Desember 2021 di Semin.

"(S) dilaporkan mantan istrinya, keduanya sudah bercerai dan tidak tinggal serumah lagi. Ibunya tinggal di daerah Bantul," kata Ratri saat ditemui di Mapolres Gunungkidul Kamis (20/1/2022).

Pemerkosaan terjadi saat korban yang tinggal dengan ibunya di Bantulsering berkunjung ke rumah neneknya di Semin. Pelaku juga tinggal di rumah nenek korban.

Saat berkunjung, korban perkosa.

"Untuk kronologis tindak pidana pencabulan terhadap anak sebanyak dua kali. Kalau ancaman tidak terlalu, setelah melakukan itu, hanya jangan bilang siapa-siapa diam saja, kalau ancaman secara fisik tidak ada," kata Ratri.

Baca juga: Tepergok Hendak Perkosa Istri Teman, Sopir Truk di Solo Babak Belur Dihajar Warga

Pemerkosaan terjadi dua kali dalam kurun waktu kurang dari sebulan, dan anak itu masih sekolah tingkat SMP.

"Dalam kondisi mabuk, dalam pengaruh alkohol, karena kalau pulang dalam posisi mabuk. Saat itu anaknya (korban) nginap di neneknya (tempat tinggal bapaknya)," kata Ratri.

Ratri mengatakan, bapaknya jarang pulang ke Semin karena bekerja di tempat pencucian mobil di Yogyakarta.

Saat dilakukan penangkapan pada 21 Desember 2021 di Semin, S sempat tidak mengakui perbuatannya.

Bahkan polisi mendatangkan alat pendeteksi kebohongan atau poligraf dari Laboratorium Forensik Semarang, Jawa Tengah, sepekan yang lalu untuk memastikan pengakuan dari pelaku.

Ratri mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas dan beberapa hari lalu sudah ke TKP sesuai petunjuk jaksa agar segera dilimpahkan.

Pelaku disangkakan pasal pasal 81 subsider 82 UU nomor 17 tahun  2016 tentang tindakan cabul dan setubuh. Selain itu juga dituntut UU perlindungan anak.

Ancaman hukumannya di antaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ratri mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Gunungkidul untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang saat ini masih sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Shalawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com