Salin Artikel

3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mercy di Bantul

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, ketiga tersangka berhasil diamankan berdasarkan keterangan saksi di TKP, rekaman video yang beredar, hingga CCTV. 

Peran 3 tersangka

Ihsan mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka ATW berperan mengejar pengemudi mobil dan sempat naik ke atas kap mobil dan memukul kap mobil.

ATW, kata Ihsan, juga menendang pengemudi mobil sebanyak dua kali dari atas kap mobil hingga memukul bagian kepala. 

"ATW tidak hanya melakukan perusakan tetapi juga penganiayaan. Motif hasil pemeriksaan karena yang bersangkutan merasa korban tabrak lari sehingga mengejar dan melampiaskan pengeroyokan dan perusakan," ungkap Ihsan kepada wartawan di Polres Bantul, Sabtu (29/1/2022).

Sementara peran tersangka MDK adalah ikut memukul kaca mobil bagian samping hingga pecah, lalu menendang pintu belakang serta melempar kaca sebelah kanan.

Termasuk naik ke atas motor kemudian menendang bagasi dan naik ke atasnya serta menginjak bagasi 5 kali.

"Peran dari MDK motif sama, merasa tertabrak oleh pengemudi mobil tersebut. Kita tegas memprosesnya," katanya.

Lalu tersangka ketiga, CP, berperan memukul menggunakan pelat nomor ke kaca mobil bagian belakang hingga pecah.

Ihsan menuturkan, CP bukan korban tabrak lari melainkan terprovokasi karena ada yang berteriak maling.

"CP tidak tahu apa-apa, nimbrung mukul," ucapnya.

Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya masih mengejar beberapa orang yang diduga ikut dalam pengeroyokan dan perusakan mobil tersebut.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang akan dihukum penjara dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," ujar Ihsan.

Tabrak lari dan pengeroyokan

Ihsan menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dua peristiwa yakni tabrak lari dan perusakan mobil Mercy.

Ia menuturkan, awalnya pengemudi berinisial MGW mengendarai mobil lalu mengerem mendadak di depan restoran cepat saji di Sewon, Bantul.

Lantaran rem mendadak, tukang parkir yang ada di dekat mobil tidak terima sehingga terjadi cek cok.

Kawan-kawan tukang parkir itu kemudian mendatangi hingga membuat pengemudi takut dan kabur melarikan diri ke perempatan Tamantirto.

Saat itu kabur, pengemudi menabrak tiga sepeda motor. 

"Kasus tabrak lari atau laka lantas sudah kami tangani untuk memeriksa pihak-pihak yang menabrak maupun yang ditabrak. Kasus ini kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Ihsan menyebutkan, keduanya membuat surat kesepakatan bahwa penabrak akan mengganti seluruh kerusakan yang jumlahnya tak terlalu banyak. 

Sementara pada peristiwa pengeroyokan dan perusakan mobil, menurut Ihsan, masyarakat terprovokasi karena ada yang meneriakkan maling. 

"Karena ada yang meneriakkan maling, masyarakat ikut mengejar lalu pengemudi berhenti di perempatan Tamantirto, Kasihan, Bantul. Di situlah terjadi pengeroyokan dan perusakan," ujar Ihsan.

Akibat pengeroyokan dan perusakan mobil ini, pengemudi mobil mengalami luka memar dan kerugian sebesar Rp 50 juta karena mobil yang dikendarai rusak parah seperti kaca depan dan belakang pecah, spion rusak, serta ban rusak.

"Atas kasus perusakan ini kami tidak tinggal diam. Kami tegas agar tidak terulang, jangan coba-coba melakukan seperti ini main hakim sendiri," ujarnya.

Dalam kesempatan ini Ihsan mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Kedua agar masyarakat tidak mudah meneriakkan kata maling yang dapat memprovokasi masyarakat lainnya.

"Masyarakat terprovokasi karena teriakan maling lalu timbul sitiuasi yang anarkis. Kami tidak akan berhenti terhadap 3 pelaku ini kami kejar," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/29/133456678/3-orang-jadi-tersangka-perusakan-mercy-di-bantul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke