Menanggapi permintaan Al Makin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal mengkaji kasus tersebut.
"Ini ada mekanisme yang nanti akan kita lihat apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus proses lanjut atau kah bisa masuk status yang bisa restorative justice," kata Sigit saat berkunjung ke Pelabuhan Benoa, Denpasar, Sabtu (15/1/2022).
Kuasa hukum HF, Moh Habib Alkutbhi, menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Baca juga: Pria Penendang Sesajen Pernah Kuliah di UIN Sunan Kalijaga, tapi Tak Lulus, Rektor: Kecewa...
Menurutnya, penetapan tersangka itu terlalu prematur. Sebab, kliennya tidak dipanggil sebagai saksi dan langsung ditetapkan tersangka.
"Bagi kami terlalu prematur, tidak ada pemanggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi, langsung ditetapkan tersangka," kata Moh Habib Alkuthbi saat dikonfirmasi, Jumat.
Kata Habib Alkuthbi, jika kliennya ditahan, ia akan mengajukan permohonan banding penanguhan penahanan dengan jaminan pihak keluarga.
Minta maaf
Setelah ditangkap polisi, HF, pria yang menendang sesajen di lokasi gunung semeru meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan Saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata HF di sela-sela pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Jumat.
Baca juga: Akhir Kisah Pria yang Tendang Sesajen di Semeru karena Undang Azab
HF menjadi sorotan publik setelah videonya menendang sesajen makanan di Gunung Merapi beredar luas setelah diunggah oleh akun Twitter @setiawan3833 pada Sabtu (8/1/2022).
Makanan yang dibuang itu diduga berasal dari tradisi ruwatan warga Sumbersari, Lumajang.