Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Rektor UIN Yogyakarta untuk Hentikan Kasus Penendang Sesajen dan Respons Kapolri

Kompas.com - 16/01/2022, 05:16 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Saat kecaman terus menyasar laki-laki berinisial HF yang menendang sesajen di Gunung Semeru, pernyataan dengan nada sebaliknya datang dari Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin.

Guru besar yang banyak mengkaji kelompok minoritas itu justru meminta HF untuk dimaafkan.

Dia turut meminta agar proses hukum terhadap HF dihentikan.

Baca juga: Akhir Perjalanan HF, Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Video Viral di Medsos, Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka

Salah satu alasan Al Makin meminta agar penendang sesajen itu dimaafkan adalah tindakan itu dianggap tidak sampai membahayakan orang lain.

"Jika itu tidak berbahaya dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," sebut Al Makin saat ditemui di UIN Sunan Kalijaga, Jumat (14/1/2022).

Perbuatan HF juga dipandang Al Makin tidak sebesar kejahatan lain yang dipernah dilakukan kepada kelompok minoritas.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, di kampusnya, Jumat (14/1/2022).KOMPAS.com/WISANG SETO PANGARIBOWO Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, di kampusnya, Jumat (14/1/2022).

Terlebih, banyak kejahatan yang menimpa kelompok minoritas di Indonesia tidak pernah sampai diadili.

"Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses secara hukum, bagi saya kurang bijak," kata Al Makin yang belasan tahun meneliti kelompok minoritas di Indonesia.

Baca juga: Soal Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Pelaku Minta Bantuan Teman untuk Merekam Aksinya

Pemberian maaf kepada HF, dipandangnya bakal menunjukkan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar.

"Jika kita bangsa yang baik, bangsa yang besar, beri contoh kita bangsa yang pemaaf. Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada kita agar yang bersangkutan belajar, bahwa berbeda itu tidak apa-apa," jelasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berada di Pelabuhan Benoa, Bali, Sabtu (15/1/2022).Polda Bali Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berada di Pelabuhan Benoa, Bali, Sabtu (15/1/2022).
Menanggapi permintaan Al Makin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal mengkaji kasus tersebut.

"Ini ada mekanisme yang nanti akan kita lihat apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus proses lanjut atau kah bisa masuk status yang bisa restorative justice," kata Sigit saat berkunjung ke Pelabuhan Benoa, Denpasar, Sabtu (15/1/2022).

Kuasa hukum HF, Moh Habib Alkutbhi, menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Baca juga: Pria Penendang Sesajen Pernah Kuliah di UIN Sunan Kalijaga, tapi Tak Lulus, Rektor: Kecewa...

Menurutnya, penetapan tersangka itu terlalu prematur. Sebab, kliennya tidak dipanggil sebagai saksi dan langsung ditetapkan tersangka.

"Bagi kami terlalu prematur, tidak ada pemanggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi, langsung ditetapkan tersangka," kata Moh Habib Alkuthbi saat dikonfirmasi, Jumat.

Kata Habib Alkuthbi, jika kliennya ditahan, ia akan mengajukan permohonan banding penanguhan penahanan dengan jaminan pihak keluarga.

Minta maaf

Setelah ditangkap polisi, HF, pria yang menendang sesajen di lokasi gunung semeru meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan Saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata HF di sela-sela pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Jumat.

Baca juga: Akhir Kisah Pria yang Tendang Sesajen di Semeru karena Undang Azab

HF menjadi sorotan publik setelah videonya menendang sesajen makanan di Gunung Merapi beredar luas setelah diunggah oleh akun Twitter @setiawan3833 pada Sabtu (8/1/2022).

Makanan yang dibuang itu diduga berasal dari tradisi ruwatan warga Sumbersari, Lumajang.

Tradisi ruwatan biasanya dilakukan warga untuk memohon keselamatan dari bencana usai erupsi Gunung Semeru.

HF akhirnya ditangkap di rumahnya di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banuntapangan, Bantul, DIY, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 22.40 WIB.

Atas perbuatannya, HF telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

HF dijerat Pasal 156 dan Pasal 158 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Baca juga: Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Dihentikan

Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, untuk sementara motifnya spontanitas karena pemahaman dan keyakinan tersangka.

"Motif sementara pelaku karena sesajen bukan tradisi yang diyakininya," kata Totok kepada wartawan, Jumat.

Namun, lanjutnya, penyidik masih mendalami motif sesunguhnya.

Bukan hanya itu, kata Totok, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Tergantung nanti hasil pemeriksaan," ungkapnya.

Penulis: Kontributor Surabaya, Muchlis; Kontributor Surabaya, Achmad Faizal; Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo; Kontributor Bali, Ach. Fawaidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com