"Melanggar aturan itu ancaman hukumannya bisa satu tahun," ujar Irwan.
Sementara itu, CL sendiri sudah meminta maaf kepada masyarakat dan pihak Puskesmas Manyaran.
"Saya pribadi meminta maaf atas kelalaian yang saya lakukan. Hari ini peringatan buat saya dan teman-teman di sini untuk selanjutnya tidak melakukan kebodohan," ungkap CL.
Saat ini proses mediasi terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Polisi berharap masyarakat membantu program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Selanjutnya kita akan musyawarahkan karena ini kan peristiwa tidak sempat terjadi," pungkasnya.
(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.