Salin Artikel

Dosen PTN di Yogyakarta Ditangkap, Diduga Terlibat Penipuan Bermodus Sewa Tanah Desa

Sudah ada tiga orang yang menjadi korban dosen ini dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman Ipda M Safiudin mengatakan, dugaan penipuan ini sudah dilakukan RS sejak September 2019.

Kala itu, dia disebut menawarkan sebidang tanah kepada korbannya.

RS mengaku telah menyewa tanah kas desa di Condongcatur seluas 3.400 meter persegi kemudian ditawarkan kepada korban untuk disewa seluas 300 meter.

Untuk meyakinkan korbannya, RS memperlihatkan dokumen sewa menyewa.

Korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang sewa senilai Rp 200 juta untuk biaya sewa selama 20 tahun.

"Setelah membayar, pada kenyataannya korban tidak bisa menguasai tanah. Sebab, pihak desa tidak pernah menyewakan tanah kepada pelaku," kata Safiudin di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).

Belakangan diketahui dokumen yang diperlihatkan RS ke korban adalah palsu.

Kalurahan Condongcatur menyatakan tidak pernah menyewakan tanah tersebut kepada RS.


Setelah polisi menerima laporan dan mulai menyelidiki dugaan penipuan ini, ditemukan dua orang lain yang jadi korban oknum dosen ini.

Safiudin mengatakan, jika ditotal, jumlah kerugian korban RS mencapai Rp 700 juta.

"Motifnya ekonomi untuk kebutuhan," kata dia.

Atas perbuatannya, RS disangka melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan atau penggelapan.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dosen di Sleman Tipu Warga hingga Rugi Rp 700 Juta, Modus Tawarkan Sewa Tanah Milik Desa.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/12/29/104101878/dosen-ptn-di-yogyakarta-ditangkap-diduga-terlibat-penipuan-bermodus-sewa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke