Setelah polisi menerima laporan dan mulai menyelidiki dugaan penipuan ini, ditemukan dua orang lain yang jadi korban oknum dosen ini.
Safiudin mengatakan, jika ditotal, jumlah kerugian korban RS mencapai Rp 700 juta.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ketua Pemuda Pancasila Blora Jalani 15 Adegan
"Motifnya ekonomi untuk kebutuhan," kata dia.
Atas perbuatannya, RS disangka melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan atau penggelapan.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dosen di Sleman Tipu Warga hingga Rugi Rp 700 Juta, Modus Tawarkan Sewa Tanah Milik Desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.