Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan Nani dinilai telah memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal tersebut sebagaimana dakwaan primer dan sekunder Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Mengungkap Jejak Kasus Nani Pengirim Sate Sianida di Bantul...
Menurut Ketua Majelis Hakim Aminuddin, hal yang memberatkan dalam putusan hakim ialah Nani terbukti menghilangkan nyawa seorang anak.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian seorang anak," jelasnya dalam sidang, Senin.
Selain itu, Nani juga telah merencanakan perbuatannya.
Baca juga: 5 Fakta yang Berhasil Diungkap dari Kasus Sate Sianida
"Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan terlebih dahulu browsing racun yang mematikan dan membeli tiga kali racun secara online," tuturnya.
Adapun untuk hal yang meringankan putusan hakim, yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.