KOMPAS.com - Orangtua almarhum Naba Faiz Prasetya (10) mengikuti jalannya persidangan kasus sate sianida di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (13/12/2021).
Seperti diketahui, kasus sate sianida ini menewaskan putra Bandiman dan Titik Rini tersebut.
Saat mengikuti persidangan, Bandiman dan Titik duduk di kursi paling belakang.
Bandiman datang sejak pagi, sedangkan istrinya datang agak siang.
Baca juga: Keluarga Korban Sate Sianida Anggap Hukuman 16 Tahun untuk Nani Terlalu Ringan
Ketika majelis hakim membacakan vonis, Titik tampak menetaskan air mata.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim PN Bantul memvonis 16 tahun penjara kepada terdakwa kasus sate sianida, Nani Apriliani Nurjaman.
Terkait hukuman tersebut, Bandiman mengaku tidak puas. Namun, dia menghormati keputusan hakim.
Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
"Saya sebagai wali korban, saya ya cuma menghormati keputusan hakim. Kalau ditanya masalah puas dan tidaknya tentu saja kami nggak puas, karena merampas kebahagiaan dan harapan saya," ujarnya.
Bandiman menuturkan, keluarganya ingin agar Nani dihukum seberat-beratnya.
"Kalau kami sih maunya seberat-beratnya. Tapi ya itu tadi, saya menerima keputusan pengadilan. Dan saya berusaha untuk belajar ikhlas," ucapnya.
Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan Nani dinilai telah memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal tersebut sebagaimana dakwaan primer dan sekunder Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Mengungkap Jejak Kasus Nani Pengirim Sate Sianida di Bantul...
Menurut Ketua Majelis Hakim Aminuddin, hal yang memberatkan dalam putusan hakim ialah Nani terbukti menghilangkan nyawa seorang anak.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian seorang anak," jelasnya dalam sidang, Senin.
Selain itu, Nani juga telah merencanakan perbuatannya.
Baca juga: 5 Fakta yang Berhasil Diungkap dari Kasus Sate Sianida
"Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan terlebih dahulu browsing racun yang mematikan dan membeli tiga kali racun secara online," tuturnya.
Adapun untuk hal yang meringankan putusan hakim, yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.