Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetesan Air Mata Ibunda Korban Sate Sianida Saat Hakim Bacakan Vonis Nani...

Kompas.com - 14/12/2021, 10:30 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Orangtua almarhum Naba Faiz Prasetya (10) mengikuti jalannya persidangan kasus sate sianida di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (13/12/2021).

Seperti diketahui, kasus sate sianida ini menewaskan putra Bandiman dan Titik Rini tersebut.

Saat mengikuti persidangan, Bandiman dan Titik duduk di kursi paling belakang.

Bandiman datang sejak pagi, sedangkan istrinya datang agak siang.

Baca juga: Keluarga Korban Sate Sianida Anggap Hukuman 16 Tahun untuk Nani Terlalu Ringan

Ketika majelis hakim membacakan vonis, Titik tampak menetaskan air mata.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim PN Bantul memvonis 16 tahun penjara kepada terdakwa kasus sate sianida, Nani Apriliani Nurjaman.

Terkait hukuman tersebut, Bandiman mengaku tidak puas. Namun, dia menghormati keputusan hakim.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

"Saya sebagai wali korban, saya ya cuma menghormati keputusan hakim. Kalau ditanya masalah puas dan tidaknya tentu saja kami nggak puas, karena merampas kebahagiaan dan harapan saya," ujarnya.

Bandiman menuturkan, keluarganya ingin agar Nani dihukum seberat-beratnya.

"Kalau kami sih maunya seberat-beratnya. Tapi ya itu tadi, saya menerima keputusan pengadilan. Dan saya berusaha untuk belajar ikhlas," ucapnya.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara

 

Pertimbangan hakim

Palu pengadilan. Palu pengadilan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan Nani dinilai telah memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal tersebut sebagaimana dakwaan primer dan sekunder Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Mengungkap Jejak Kasus Nani Pengirim Sate Sianida di Bantul...

Menurut Ketua Majelis Hakim Aminuddin, hal yang memberatkan dalam putusan hakim ialah Nani terbukti menghilangkan nyawa seorang anak.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian seorang anak," jelasnya dalam sidang, Senin.

Selain itu, Nani juga telah merencanakan perbuatannya.

Baca juga: 5 Fakta yang Berhasil Diungkap dari Kasus Sate Sianida

"Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan terlebih dahulu browsing racun yang mematikan dan membeli tiga kali racun secara online," tuturnya.

Adapun untuk hal yang meringankan putusan hakim, yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Yogyakarta
Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Yogyakarta
30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com