Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasihat Hukum Meminta Majelis Hakim Menghukum Ringan Nani Pengirim Sate Sianida

Kompas.com - 29/11/2021, 16:06 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nani Aprilliani, Nurjaman, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan hukuman ringan bagi kliennya.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar secara daring.

Pembacaan dilakukan ketiga penasihat hukum terdakwa, yakni R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja.

Adapun sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra I, PN Bantul.

"Mengadili primer, satu, menyatakan terdakwa NA (Nani Aprilliani Nurjaman) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya mengakibatkan meninggalnya orang lain, sebagaimana Pasal 359 KUHP. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NA seringan-ringannya sesuai dengan Pasal 359 KUHP," kata R. Anwar Ary Widodo di PN Bantul Senin (29/11/2021).

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Mohon Diringankan Hukuman, Curhat Ingin Berkeluarga

Dia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Nani tidak memenuhi unsur dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Nani sendiri sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 18 tahun penjara.

Tim kuasa hukum juga menilai, dari fakta di persidangan, faktor Bandiman juga berperan dalam kematian Naba.

"Tanpa hak, seharusnya Pak Bandiman itu tidak membawa pulang (paket makanan). Karena sudah disampaikan dalam berita acara bahwa Saudara Maria, istri Tomi itu kan sudah memerintahkan ke Pak Bandiman untuk dikembalikan," kata PH Nani

"Bukan untuk diberikan ke Pak Bandiman. Dibawa pulang atau dikasihkan ke Pak Bandiman, bukan. Tapi untuk dikembalikan, tentunya untuk si pengirim," ucap dia.

Baca juga: Dinilai Lakukan Pembunuhan Berencana, Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Sementara itu, Hakim Ketua Aminuddin mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pekan ini dengan agenda replik dan duplik.

"Pada hari Kamis 2 Desember replik, selanjutnya duplik tanggal 6 Desember," kata Aminuddin.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11/2021), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut NA sebagai terdakwa kasus sate sianida dengan hukuman 18 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com