Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSUP Dr Sardjito Pastikan THR Insentif Tanpa Potongan, Ini Rincian Pembayarannya

Kompas.com, 27 Maret 2025, 07:34 WIB
Wijaya Kusuma,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta memberikan klarifikasi terkait tunjangan hari raya (THR) insentif yang sempat diprotes oleh para pegawai.

Dalam audiensi dengan manajemen dan direksi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta pada 25 Maret 2025, para pegawai menyatakan keberatan atas besaran THR insentif yang hanya diberikan sebesar 30 persen.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, drg. Nusati Ikawahju, M.Kes, menjelaskan bahwa THR insentif telah dibayarkan pada 19 Maret 2025.

Baca juga: Pegawai RS Sardjito Yogyakarta Protes Soal THR, Audiensi Diwarnai Walk Out

"Setelah insentif dibayarkan pada 19 Maret 2025, timbul gejolak di kalangan pegawai RSUP Dr. Sardjito yang merasa pemberian THR tersebut tidak sesuai dengan kinerja yang telah mereka lakukan," ujar Nusati dalam jumpa pers di Gedung Administrasi Pusat (GAP) RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, Rabu (26/3/2025).

THR pegawai RSUP Dr Sardjito

Pada audiensi 25 Maret 2025, direksi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menjelaskan secara transparan mekanisme penghitungan THR yang telah dibayarkan kepada seluruh pegawai.

Acara ini mengundang perwakilan dari berbagai kelompok profesi, tetapi jumlah peserta yang hadir melebihi kapasitas, sehingga penjelasan dilakukan secara luring di Ruang Utama Gedung Diklat serta daring melalui Zoom.

"Aspirasi yang disampaikan oleh para pegawai meminta penambahan lebih dari 30 persen, setidaknya setara dengan RS vertikal lainnya," tutur Nusati.

Nusati menegaskan bahwa skema pemberian THR di rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan berbeda dengan sektor swasta.

Pegawai di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menerima dua komponen THR, yaitu THR Gaji dan THR Insentif.

Para pegawai RSUP Dr Sardjito Yogyakarta saat berjalan sembari membawa poster. Para pegawai ini memprotes diberikanya THR 30 persen dari besaran insentif.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Para pegawai RSUP Dr Sardjito Yogyakarta saat berjalan sembari membawa poster. Para pegawai ini memprotes diberikanya THR 30 persen dari besaran insentif.

"Rumah sakit vertikal Kemenkes diberikan dalam dua komponen. Yang pertama disebut THR Gaji dan tunjangan yang melekat, diberikan 100 persen. Komponen kedua adalah THR Insentif yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit," jelasnya.

Pemberian THR insentif ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan dan Surat Dirjen Kesehatan. Kementerian Keuangan, melalui Dirjen Perbendaharaan, mengeluarkan Surat No: S-89/PB/2025 pada 14 Maret 2025 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada Satker BLU.

"Poin utama pembagian THR diatur dalam Romawi III Angka 1 dengan ketentuan Pemberian THR dan atau Gaji Ketiga Belas pada BLU yang telah menerapkan remunerasi sesuai Keputusan Menteri Keuangan," ucapnya.

Kemudian, pada 21 Maret 2025, Dirjen Perbendaharaan menerbitkan Surat No: S-94/PB/2025 mengenai pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 di Satker BLU rumah sakit.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan, melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan, mengeluarkan Surat KU.04.05/D/1524/2025 pada 22 Maret 2025 terkait pembayaran THR di rumah sakit lingkungan Kemenkes.

THR Insentif Tidak Ada Potongan, Dibayarkan Sesuai Kemampuan RS

Nusati menegaskan bahwa THR insentif yang diberikan kepada pegawai tidak mengalami pemotongan. Insentif ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan rumah sakit.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau