YOGYAKARTA, KOMPAS.com - DPRD Kota Yogyakarta menyebut tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) 3R (reduce, reuse, recycle) masih belum siap. Padahal TPST menjadi senjata Pemkot Yogyakarta menghadapi desentralisasi sampah.
Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, dari sidak yang dilakukan Komisi C DPRD Kota Yogyakarta ditemukan berbagai masalah di TPST 3R. Salah satunya belum ada andalalin yang dikantongi TPST 3R.
"Belum siapnya 3 TPS sampai pertengahan Mei 2024, bahkan kemungkinan ada yang beroperasi akhir Mei 2024," ujar Cahyo dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya
"Belum terencananya andalalin atau manajemen Rekayasa lalu lintas. Padahal kita bersama tahu bahwa zona selatan masuk dalam perda RTRW untuk masuk kawasan tumbuh cepat ekonomi dan ini sudah ada pembangunan Taman Pintar 2, dan lainnya," sambung dia.
Dia mengatakan Komisi C juga menganggap bahwa Pemkot Yogyakarta belum siap untuk menerapkan Perda No. 9/2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Belum ada masterplan sepanjang jalan yang dilalui truk sampah dengan penghijauan yang bisa menyerap bau sampah atau air sampah yang menetes," kata dia.
Cahyo meyakini jika Pemkot Yogyakarta sudah merencanakan desentralisasi sampah sesuai masterplan yang mengacu pada Perda no 9 tahun 2023, serta melibatkan masyarakat maka untuk membeli lahan di luar Kota Yogyakarta tidak akan ada penolakan.
"Kami yakin proses pembelian lahan di luar Kota Yogyakarta pun tidak ada kendala dan tidak ada penolakan. Warga menolak karena selama ini melihat bagaimana yang ada di TPA Piyungan. Sehingga Pemkot wajib belajar pengalaman tersebut," jelasnya.
"Di Piyungan yang terjadi sebatas pembuangan sampah selama ini," timpal Cahyo.
Selain itu Cahyo menilai masih lemahnya sinergitas antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganam sampah. Sehingga Penjabat Wali Kota swajib bertanggung jawab.
Dia juga menyinggung bahwa pada Juni hingga September 2024 merupakan bulan politik karena memasuki tahapan Pilkada Kota Yogyakarta.
"Siapa pun calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menjadikan, program penanggulangan sampah menjadi program utama," ucap Cahyo.
Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta menerapkan skema dakon pasca-penerapan desentralisasi sampah. Diketahui, Kota Yogyakarta sudah tak memiliki kuota membuang sampah ke TPA Piyungan karena telah ditutup secara oenuh pada 1 Mei 2024.
Baca juga: Sampah Dibuang di Bekas Tambang Gunungkidul, Bupati Sleman: Bukan dari Jasa Pengangkutan Pemerintah
Sub Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Mareta Hexa Sevana mengatakan depo-depo sampah di Kota Yogyakarta mulai dikosongkan pada 31 April lalu.
"Ada strategi seperti permainan dakon, sampah-sampaj itu saling kita geser antar depo," katanya, Jumat (3/5/2024).