YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang, pembuangan sampah di lahan bekas tambah. Hal ini menyusul adanya pembuangan sampah dari Sleman ke lahan bekas tambang di Gunungkidul.
"Mestinya gak boleh," katanya saat ditemui usai syawalan di Taman Budaya Gunungkidul, Senin (6/5/2024).
Dikatakannya, pengolahan sampah menurut undang-undang dikelola masing-masing Kabupaten/Kota di DIY. Selama ini provinsi hanya membantu penanganan sampah Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta.
Baca juga: Sampah dari Sleman Ketahuan Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul
Menurutnya, jika kesulitan mengelola sampah bisa meminta bantuan ke provinsi.Namun hingg kini belum ada permintaan bantuan.
"Hakekatnya bunyi undang-undang, sampah itu wewenang Kabupaten, kalau dari dulu kan mandiri," kata Sultan.
Pengolahan sampah bisa dilakukan dengan membuat biomasa, dan dijual ke pabrik untuk pengganti batu bara. Apalagi harga pertonnya mirip dengan Batu bara.
"Sampah sekarang itu ndak ada masalah," ucap Ngarso Dalem.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, pengolahan sampah seharusnya dikelola masing-masing wilayah. Jangan sampai terjadi pembuangan sampah terjadi lagi.
"Jangan dibuang ke Gunungkidul, satu tidak boleh. Kedua segera kita hentikan, langkah ini sudah kita lakukan untuk penghentian," kata Sunaryanta
Disinggung mengenai tuntutan hukum terhadap pembuang sampah di lokasi bekas tambang. Sunaryanta belum memikirkan. Menurut dia, yang paling penting saat ini adalah aktivitas sudah dihentikan.
"Yang penting sudah dihentikan," ucap dia.
Sebelumnya, DLH Gunungkidul menemukan adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal dari Sleman. Sampah tersebut dibuang di bekas tambang kapur di Gunungkidul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.