YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, mendapatkan informasi bahwa sampah dari Sleman bakal digunakan untuk reklamasi bekas tambang ilegal di Gunungkidul.
DLH Gunungkidul pun sudah menghentikan kegiatan pembuangan sampah di area bekas tambang. Sampah yang dibuang di Kalurahan Giring, berasal dari salah satu wilayah di Sleman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, DI Yogyakarta, Harry Sukmono menyebut, pemilik lahan akan menggunakan sampah untuk reklamasi setelah diambil batunya.
Baca juga: Sampah dari Sleman Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul, Begini Respons Sultan
"Kalau informasi yang diperoleh dari pemilik lahan benar digunakan untuk reklamasi lahan pasca tambang," kata Harry saat dihubungi melalui telepon Senin (6/5/2024).
Awal diketahuinya ada pembuangan sampah di wilayah Giring, berasal dari warga. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Pol PP, Lurah, dan Panewu.
Disinggung mengenai aktivitas tambang, Harry membenarkan bahwa tambang batu kapur tersebut ilegal.
"Iya (tambang batu putih, dan tidak berizin)," kata dia.
Baca juga: Sampah dari Sleman Ketahuan Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul
Sebelumnya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, pengolahan sampah seharusnya dikelola masing-masing wilayah. Jangan sampai terjadi pembuangan sampah dari luar daerah ke Gunungkidul terjadi lagi.
"Jangan dibuang ke Gunungkidul, satu tidak boleh, kedua segera kita hentikan, langkah ini sudah kita lakukan untuk penghentian," kata Sunaryanta
Disinggung mengenai tuntutan hukum terhadap pembuang sampah di lokasi bekas tambang. Sunaryanta belum memikirkan, yang terpenting menurut dia adalah saat ini aktivitas sudah dihentikan.
"Yang penting sudah dihentikan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.