Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Mantan Kepala Dispertaru DIY Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/03/2024, 14:48 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno divonis empat tahun penjara terkait kasus mafia tanah kas desa

Sidang vonis ini digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).

Pantauan Kompas.com Krido mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dengan mamakai peci dan duduk di kursi pesakitan sambil menundukkan kepalanya.

Baca juga: Dua Bidang Tanah Milik Mantan Kepala Dispertaru DIY Disita Kejaksaan

Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dalam dakwaannya mengatakan Krido Suprayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair.

Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum.

Namun, Krido Suorayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa.

"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Krido Suprayitno oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rabu (6/3/2024).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa perampasan barang, berupa dua buah sertifikat hak milik (SHM) tanah di Purwomartani.

SHM pertama bernomor 14576 dengan luas tanah 997 m² atas nama Krido Suprayitno. Lalu kedua, SHM bernomor 14577 dengan luas tanah 811 m² atas nama Krido Suprayitno.

Krido juga telah mengembalikan uang gartifikasis ebesar Rp 4,7 miliar. 

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.

Ketua Majielis Hakim menyebut ada beberapa keadaan yang memberatkan Krido yakni terdakwa menghianati kepercayaan negara/pemerintah/pemerintah daerah dan rakyat dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa.

"Terdakwa telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana, terdakwa menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi Penghasilan oleh Pemerintah Daerah," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com