Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Pemkot Yogyakarta Evaluasi Penerapannya

Kompas.com - 18/01/2024, 15:39 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan evaluasi pasca pemerintah pusat meneken kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, dalam penentuan kenaikan pajak, pihaknya akan mendengar aspirasi dari para pengusaha di bidang hiburan, karena sektor hiburan juga tak bisa dilepaskan dari sektor pariwisata.

Baca juga: Pajak Restoran Kulon Progo Akan Naik, PHRI: Jangan Februari, Masih Low Season

"Tentu kita akan mendengar aspirasi temen-temen industri dan ini akan dilakukan bersamaan dengan Ketugasan saya di sektor pariwisata di Dispar. Hari ini dari Kabupaten-kota diundang, dan itu akan menjadi bagian dari evaluasi di pariwisata. Tentunya di Kota juga akan melakukan hal yang sama," ujarnya, saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (18/1/2024).

Singgih mendapatkan informasi bahwa Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menghendaki aturan kenaikan pajak hiburan agar ditunda terlebih dahulu.

Di sisi lain, pemerintah pusat mendorong agar pemerintah daerah dapat mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata namun juga harus diperhatikan sisi daya beli masyarakat.

"Ini jadi bahan evaluasi kita, tentu mempertimbangkan matang-matang kebijakan ini, jangan sampai kita terapkan malah justru mematikan," katanya.

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Kisbiyantoro mengatakan bahwa kenaikan pajak hiburan otomatis harus masuk di proyeksi 2024.

"Aturan dan undang-undangnya itu minimal 40 persen setinggi-tingginya 75 persen. Kita ambil yang minimal. Otomatis harus masuk di proyeksi 2024," ujar dia.

Kota Yogyakarta saat ini untuk pendapatan asli daerah bertumpu pada pajak hotel, kedua adalah pajak bumi bangunan, serta pajak pengguna jalan, sedangkan pajak lainnya termasuk hiburan belum menjadi andalan Kota Yogyakarta.

"Walaupun itu secara pendapatan tidak terlalu signifikan, tapi nanti efeknya kan ke pariwisata umumnya. Nah itu sebenarnya yang kami tekankan, bukan pada hanya karaoke, spa, diskotek. Khawatirnya itu," beber dia.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40 persen, Bapemperda DKI: Kami Siap Merevisi

Ia menambahkan aturan kenaikan pajak itu sudah berlaku sejak 1 Januari 2024, Pemkot Yogyakarta mengambil persentase yang paling bawah yakni 40 persen.

"Dalam UU no 1 tahun 2022 itu untuk yang karaoke, Spa, hiburan malam, itu dikenakan serendah-rendahnya 40 persen setinggi-tingginya 75 persen. Nah Jogja dalam Perdanya mengambil yang terendah," ungkapnya.

Disinggung soal wacana penundaan oleh Menkomarves pihaknya masih menunggu surat resmi.

"Nanti pasti ada surat resmi entah bentuknya apa, kan bisa itu," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Benteng Keraton Yogyakarta dan Bagian-bagian Bangunannya

Sejarah Benteng Keraton Yogyakarta dan Bagian-bagian Bangunannya

Yogyakarta
5 Pesan Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir untuk Jemaah Haji Indonesia

5 Pesan Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir untuk Jemaah Haji Indonesia

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Yogyakarta
BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

Yogyakarta
Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Yogyakarta
Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Yogyakarta
Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Yogyakarta
Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Yogyakarta
Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com