YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Penyelidikan dugaan pelanggaran politik uang dalam kegiatan senam massal yang melibatkan oknum lurah dan perangkat kalurahan di Kapanewon Ngaglik Sleman dihentikan karena belum cukup alat bukti.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, ada tiga potensi dugaan pelanggaran dalam kegiatan senam massal di daerah Kapanewon Ngaglik pada 10 Desember 2023 lalu.
Dugaan potensi pelanggaran tersebut yakni terkait politik uang karena ada bagi-bagi sembako. Kemudian terkait dengan netralitas oknum lurah dan perangkat kalurahan.
Baca juga: 2 Perangkat Kelurahan di Sleman Diduga Langgar Netralitas karena Ikut Kampanye Caleg
"Kemarin kan Kita katakan ada tiga potensi dugaan pelanggaran, dua pidana dan satu yang netralitas," ujar Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (2/01/2024).
Arjuna menyampaikan telah memanggil 10 orang untuk dimintai klarifikasi. Namun dari jumlah tersebut, hanya tiga orang saksi yang hadir untuk dimintai klarifikasi.
Sedangkan pihak terlapor yakni oknum lurah, perangkat kalurahan dan caleg tidak ada yang hadir di Bawaslu Sleman untuk dimintai klarifikasi.
Terkait dengan potensi dugaan pelanggaran pidana sudah dilakukan kajian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kemudian diputuskan penyelidikan dugaan pelanggaran dihentikan karena belum cukup alat bukti.
"Terlapor satu pun tidak ada yang berkenan hadir di Bawaslu. Sehingga Kami putuskan itu belum cukup alat bukti untuk memutuskan ada potensi pidananya. Sehingga untuk potensi pidana dihentikan karena belum cukup alat bukti," tegasnya.
Arjuna mengungkapkan selama proses klarifikasi Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa. Hal itulah, yang dinilai menjadi kelemahan dalam Undang-undang Pemilu.
"Memang salah satu kelemahan di Undang-undang 7 tahun 2017 atau Undang-undang Pemilu itu selama proses klarifikasi itu Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa, beda dengan kepolisian," ungkapnya.
"Sehingga ya dengan keterbatasan itu ya kita ikuti saja aturannya karena memang tidak ada kewenangan lebih yang diberikan kepada Bawaslu dan undang-undang belum direvisi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan dua oknum perangkat kalurahan di wilayah Kapanewon Ngaglik yang diduga tidak netral. Bawaslu Sleman sejauh ini sudah meminta klarifikasi tiga orang terkait kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan oknum perangkat yang diduga tidak netral tersebut ada di salah satu desa di Kapanewon Ngaglik.
Baca juga: Jaga Netralitas Pilpres 2024, 21 Rektor di Soloraya Deklarasi Pemilu Damai
"Bentuknya itu senam massal, nah senam ini selalu di fasilitasi oleh perangkat desa ini," ujar Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar saat dihubungi, Jumat (22/12/2023).
Arjuna menyampaikan di kegiatan senam massal tersebut tiba-tiba datang calon anggota dewan legislatif. Sementara, kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan ke Bawaslu maupun Kepolisian.