YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali melakukan penggeledahan.
Kali ini, Kejati DIY menggeledag Kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW), yang terletak di Jalan Bulus Lor, Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY.
Penggeledahan ini masih terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas Desa Candibinangun, Kabupaten Sleman, tahun 2019 sampai dengan 2023.
"Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Manager, Humas dan Gudang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Periksa 6 Notaris
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Kejati DIY mendapatkan berbagai peralatan elektronik dan beberapa dokumen.
"Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati DIY sebagai upaya untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup, adanya dugaan keras telah terjadi tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas Desa Candibinangun, Kabupaten Sleman," kata dia.
Ia juga mennambahkan dalam kasus ini juga dimungkinkan adanya tersangka baru.
"Nantinya ada tersangka baru, tapi ya sabar dulu karena ini kan baru menambah kekuatan alat bukti nanti kalau sudah selesai akan diberikan pemberitahuan," kata dia.
Herwatan belum bisa menyampaikan ada berapa kemungkinan yang menjadi tersangka baru dalam kasus mafia tanah, penyalahgunaan tanah kas desa di Candibinangun.
"Kalau sudah ada kepastian baru dikasih tahu, secepatnya," ujar dia.
Dalam penggeledahan kantor Candibinangun kemarin yang dilakukan, Kejati DIY mengamankan berbagai macam peralatan elektronik seperti gawai, laptop, dan dokumen-dokumen pendukung.
Untuk alat elektronik berupa gawai dan laptop, Kejati DIY akan bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan digital forensik.
"Nanti ada pihak lain terkait digital forensik untuk membaca data-data yang tersimpan," kata dia.
Menanggapi penggeledahan kantor Kalurahan Candibinangun, Sleman, DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan penanganan kasus mafia tanah kepada Kejati DIY.
"Biarin saja, wong wewenang mereka," kata Sultan.