YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa pasca penggeledahan kantor kalurahan Candibinangun, Kabupaten Sleman, DIY.
"Nantinya ada tersangka baru, tapi ya sabar dulu karena ini kan baru menambah kekuatan alat bukti nanti kalau sudah selesai akan diberikan pemberitahuan," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Kejati DIY, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Kejati DIY Geledah Kantor PT JEW Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Herwatan belum bisa menyampaikan ada berapa kemungkinan yang menjadi tersangka baru dalam kasus mafia tanah, penyalahgunaan tanah kas desa di Candibinangun.
"Kalau sudah ada kepastian baru dikasih tahu, secepatnya," ujar dia.
Dalam penggeledahan kantor Kelurahan Candibinangun, Kejati DIY mengamankan berbagai macam peralatan elektronik seperti gawai, laptop, dan dokumen-dokumen pendukung.
Untuk alat elektronik berupa gawai dan laptop, Kejati DIY akan bekerjasama dengan pihak lain untuk melakukan digital forensik.
"Nanti ada pihak lain terkait digital forensik untuk membaca data-data yang tersimpan," kata dia.
Menanggapi penggeledahan kantor Kelurahan Candibinangun, Sleman, DIY. Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan penanganan kasus mafia tanah kepada Kejati DIY.
"Biarin aja wong wewenang mereka," kata Sultan.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan di kantor Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, DIY pada Senin (13/11/2023).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari alat bukti dalam lasus dugaan tindak pidana kasus mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa di Candibinangun, Sleman, DIY.
"Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Kantor Kelurahan Candibinangun Sleman Digeledah, Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Setelah penggeledahan, Kejati DIY juga melakukan penyegelan di ruang Pangripta, yaitu ruangan bagian perencanaan.
"Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati D.I. Yogyakarta berhasil membawa 5 (lima) unit HP, 3 (tiga) unit Hard Disk, 3 (tiga) unit Laptop dan beberapa dokumen," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.