Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Kata Sultan Hamengku Buwono X

Kompas.com - 26/09/2023, 14:59 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin (25/9/2023) menggelar sidang lanjutan mafia tanah kas desa (TKD), dengan agenda sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Robinson Saalino.

Menanggapi ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan seluruh proses hukum mafia tanah ini kepada pihak PN Yogyakarta, dan enggan menanggapi soal tuntutan 8 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Baru tuntutan belum keputusan nanti ya tunggu keputusannya saja. Saya gak mau menilai keputusan tuntutan jaksa maupun pengadilan itu sudah ada pertimbangannya sendiri,” ujar Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Sultan menyampaikan bahwa proses hukum kepada para mafia tanah kas desa tetap diberlakukan walaupun dengan luasan tanah yang kecil.

“Ya kita proses, yang kecil-kecil juga kita tipikor biar tidak ada penyalahgunaan,” ujar Sultan lagi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melanjutkan kasus mafia tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Robinson Saalino.

Dalam sidang lanjutan ini, PN Yogyakarta membacakan tuntutan kepada Robinson Saalino dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Munip dalam amar tuntutannya mengatakan, terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dakwaan primair melanggar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Tak Kantongi Izin, Tujuh Pengelola Tanah Kas Desa Disanksi Tipiring, Ada yang Didenda Rp 15 Juta

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan, Senin (25/9/2023).

JPU juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar. Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak bisa membayar, maka harta bendanya akan disita.

Jika harta benda kurang dari Rp 2,9 miliar maka terdakwa menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam amar tuntutannya ini, JPU juga menetapkan perampasan aset milik terdakwa kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi berupa keuntungan yang diambil oleh terdakwa dari pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal atau kavling selama 20 tahun sebesar Rp 16 miliar.

“Hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, terdakwa mengakui dan membenarkan perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Yogyakarta
Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Yogyakarta
Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Yogyakarta
TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

Yogyakarta
KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com