Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Mutilasi Anaknya Divonis Hukuman Mati, Ayah Korban: Sesuai Keinginan Saya

Kompas.com - 30/08/2023, 14:04 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Orangtua korban angkat bicara terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa mutilasi Heru Prastiyo (23).

Vonis yang dijatuhkan tersebut sudah sesuai yang diinginkan oleh orangtua korban. 

Ayah korban Heri Prasetyo mengatakan memang menghendaki terdakwa dijatuhi hukuman mati. 

"Iya (vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Heru Prastiyo) sesuai keinginan saya," ujar ayah korban, Heri Prasetyo saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/08/2023). 

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Wisma Jakal Sleman Divonis Hukuman Mati

Heri menyampaikan tindakan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya sangat kejam. Terdakwa melakukan pembunuhan dengan berencana dan memutilasi. 

Hukuman mati, lanjut Heri, sudah layak dijatuhkan sebagai pembelajaran bagi pelaku pembunuhan dan mutilasi. 

"Mutilasi yang sangat kejam, ini dijadikan 65 bagian. Saya menghendaki hukuman mati, untuk pelajaran semua pelaku mutilasi di Indonesia," tegasnya. 

Baca juga: Terdakwa Mutilasi Wanita di Wisma Jakal Sleman Dituntut Hukuman Mati

Heru Prastiyo (23) merupakan terdakwa kasus mutilasi dengan korban seorang perempuan. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi terpotong-potong di kamar salah satu wisma Jalan Kaliurang, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus mutilasi di salah satu penginapan di Jalan Kaliurang, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman Heru Prastiyo (23) dijatuhi vonis hukuman mati.

Vonis ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Rabu (30/08/2023).  

Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam pembacaan putusan di persidangan menyatakan terdakwa Heru Prastiyo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pembunuhan berencana. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/8/2023). 

Majelis hakim juga menetapkan untuk terdakwa Heru Prastiyo tetap ditahan. Selain itu menetapkan barang bukti dua jam tangan untuk dimusnahkan. 

"Dua buah kunci sepeda motor Scoopy dikembalikan kepada saksi Heri Prasetyo selaku orang tua korban. Barang bukti satu Yamaha Vixion milik saksi Sigit dikembalikan kepada saksi Sigit," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin. 

Keadaan yang memberatkan perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang. Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab dan tidak berperikemanusiaan. 

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma yang berkepanjangan bagi keluarga korban khususnya bagi anak korban.

Akibat perbuatan terdakwa mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia,. 

"Keadaan yang meringankan tidak ada," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin. 

Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa pikir-pikir untuk menentukan sikap, menerima atau menolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Perjalanan Karir, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah 'Move On'

Cerita Perjalanan Karir, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah "Move On"

Yogyakarta
Bupati dan Wakil Bupati Bantul Resmi Mendaftar ke PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada 2024

Bupati dan Wakil Bupati Bantul Resmi Mendaftar ke PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada 2024

Yogyakarta
Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Yogyakarta
Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Yogyakarta
Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com