YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan surat pemberitahuan untuk menutup tempat pembuangan akhir (TPA) Piyungan, Bantul dari 23 Juli sampai 5 September 2023 mendatang.
Sebagai salah satu daerah terdampak, Bantul meminta masyarakat untuk memilah dan membuat lubang untuk sampah.
Surat yang beredar yang ditandatangani oleh Sekda DIY Beny Suharsono menyebut lokasi zona eksisting di TPA Piyungan sudah penuh.
Sehingga dari hasil rapat dengan tiga sekda yakni Bantul, kota Yogyakarta, dan Sleman maka dilakukan penutupan sementara dari 23 Juli sampai 5 September 2023.
Baca juga: Sampah yang Masuk ke TPA Piyungan Capai 850 Ton Per Hari, Pemerintah DIY Akan Lakukan Pembatasan
Pemerintah DIY meminta agar kabupaten/kota menangani sampah mandiri.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja mengatakan, terkait penutupan TPA Piyungan Bupati Bantul akan menetapkan surat keputusan (SK) darurat sampah pada Senin (24/7/2023).
"Kami akan melaksanakan beberapa hal melalui SE Bupati, yang pertama wajib hukumnya mulai hari ini dan seterusnya pemilahan sampah organik dan non organik," kata Agus, di Pemda Bantul Jumat (21/7/2023) malam.
Dia mengatakan, masyarakat harus mulai memilah sampah mandiri seperti plastik, kaleng, bahan kaca dan kemudian organik.
Agus mengatakan, masyarakat bisa membuat tempat pembuangan sampah organik seperti zaman dulu yakni lubang yang dikenal dengan jugangan, di lingkungan sekitar rumah atau lingkungan tempat tinggal.
Untuk perumahan yang tidak mempunyai lahan yang luas bisa memanfaatkan lahan fasilitas umum.
Selain rumah tinggal juga dilakukan pasar, sekolah membuat tempat untuk penimbunan atau pengolahan sampah organik.