Salin Artikel

Ratusan Korban Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Sudah Mengadu ke Posko LKBH UP 45, Kerugian Ditaksir Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta membuka posko pengaduan konsumen korban penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman.

Sampai dengan saat ini, korban yang sudah melapor ke LKBH UP 45 sekitar 200 orang.

"Sepekan ini dari posko dibuka, hampir 200-an (korban) yang sudah melaporkan ke kami," ujar Pelaksana Lapangan Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Ana Riana, pada Sabtu (27/5/2023).

Rian, panggilan Ana Riana, menyampaikan, dari 200-an korban tersebut, mayoritas berdomisili di luar Yogyakarta, antara lain Bandung, Sumatera, Kalimantan, dan Papua.

Modus penawaran yang disampaikan kepada para korban ini berupa investasi hingga hak guna bangunan (HGB).

Bahkan, setelah tiga kali perpanjangan, dijanjikan menjadi hak milik.

"Tawarannya ada yang HGB terus bisa menjadi hak milik. HGB perpanjangan 20 (tahun), tiga kali perpanjang menjadi hak milik. Makanya, banyak yang tergiur karena murah, penawaran dari marketingnya begitu. Ini marketingnya berbeda-beda dan lokasinya berbeda-beda juga," ucap dia.

Titik lokasi tanah kas desa ini ada di wilayah Kabupaten Sleman.

Lokasinya berada di Kalurahan Maguwoharjo, Kalurahan Condongcatur, Kalurahan Caturtunggal, dan Kalurahan Candibinangun.

Total kerugian para korban untuk masing-masing lokasi berbeda-beda.

Dari data sementara, kalkulasi kerugian para korban di masing-masing lokasi tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 30 miliar.

Sebanyak 200-an korban ini, lanjut Rian, berasal dari beberapa titik perumahan di atas tanah kas desa yang dikelola oleh Robinson.

Seperti diketahui, Robinson saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Rian mengungkapkan, LKBH Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta akan mengambil langkah-langkah terkait dengan aduan para korban.

Langkah pertama adalah dengan jalur non-litigasi guna mengembalikan kerugian korban.

"Pertama pastinya non litigasi dulu, kami mencoba si pengembang ini baik-baik bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan. Jika iktikad baik itu tidak dilakukan, mau enggak mau kami harus melakukan upaya hukum, baik itu pidana maupun perdata," tegas dia.

Sementara itu, juru bicara paguyuban korban Jogja Eco Wisata Putra menceritakan, marketing menawarkan investasi unit villa selama 20 tahun sejak ditandatanganinya surat perjanjian investasi (SPI).

Setelah 20 tahun dapat diperpanjang hingga dua kali, sehingga total 60 tahun.

"Kerugian kami estimasi dari paguyuban yang masuk sekitar 110 orang, yang terdata baru Rp 30 miliar," ucap Putra.

Putra mengungkapkan, total kerugian dan jumlah korban masih bisa bertambah.

Sebab, masterplan dan yang sudah ditawarkan oleh marketing ada 972 unit.


"Kalau untuk disegel yang di Candibinangun (lokasi JEW) ini belumnya, masih proses. Kami kemarin ke Kejati memang belum ada keputusan waktu itu," urai dia.

Putra menuturkan, para korban tertarik dengan investasi yang ditawarkan karena di surat perjanjian investasi terdapat pasal yang menjamin legalitasnya.

"Ada izin menyewa TKD dari Pemdes Candibinangun tertanggal 4 Juli 2012, ada izin SK bupati 2 Mei 2012, dikuatkan SK gubernur 24 Mei 2012. Ada juga izin sewa TKD pada pihak ke satu dalam hal ini PT JEW membangun Jogja Eco Park yang didalam meliputi tanah kavling pembangunan resort. Ini yang kita jadikan acuan waktu investasi di situ," ujar dia.

Para korban yang tergabung di paguyuban, lanjut Putra, ingin vila tersebut legal.

Jika nantinya dianggap ilegal, para korban yang bergabung di paguyuban meminta pengembang mengembalikan uang sesuai yang sudah dibayarkan.

"Misalpun nanti dianggap ilegal kita meminta, menuntut restitusi saja, jadi sesuai apa yang kita keluarkan, sesuai nominal di surat perikatan tadi," ujar dia.

Salah satu korban pengalahgunaan tanah kas desa wilayah Nologaten Darno menuturkan kerugiannya sekitar Rp 170 juta.

"Saya membeli kavling di situ dua lokasi, dijanjikan sama marketingnya itu kontraknya 20 tahun, diperpanjang setelah 60 tahun baru kembali jadi tanah kas desa lagi," ucap dia.

Darno mengungkapkan, saat itu tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh marketing.

Ketika itu dirinya mau investasi karena diperlihatkan surat perjanian dengan pemerintah desa, izin dari bupati, bahkan izin dari gubernur.

"Cuma di situ disebutkan untuk area singgah hijau, saya kan enggak paham area singgah hijau itu apa, kiranya boleh di dirikan rumah atau bangunan, tadinya mau saya investasi bikin kos-kosan. Duit yang saya peroleh dari purnatugas saya investasikan ke situ," ucap dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/27/141455178/ratusan-korban-mafia-tanah-kas-desa-di-sleman-sudah-mengadu-ke-posko-lkbh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke