"Kalau untuk disegel yang di Candibinangun (lokasi JEW) ini belumnya, masih proses. Kami kemarin ke Kejati memang belum ada keputusan waktu itu," urai dia.
Putra menuturkan, para korban tertarik dengan investasi yang ditawarkan karena di surat perjanjian investasi terdapat pasal yang menjamin legalitasnya.
"Ada izin menyewa TKD dari Pemdes Candibinangun tertanggal 4 Juli 2012, ada izin SK bupati 2 Mei 2012, dikuatkan SK gubernur 24 Mei 2012. Ada juga izin sewa TKD pada pihak ke satu dalam hal ini PT JEW membangun Jogja Eco Park yang didalam meliputi tanah kavling pembangunan resort. Ini yang kita jadikan acuan waktu investasi di situ," ujar dia.
Para korban yang tergabung di paguyuban, lanjut Putra, ingin vila tersebut legal.
Jika nantinya dianggap ilegal, para korban yang bergabung di paguyuban meminta pengembang mengembalikan uang sesuai yang sudah dibayarkan.
"Misalpun nanti dianggap ilegal kita meminta, menuntut restitusi saja, jadi sesuai apa yang kita keluarkan, sesuai nominal di surat perikatan tadi," ujar dia.
Salah satu korban pengalahgunaan tanah kas desa wilayah Nologaten Darno menuturkan kerugiannya sekitar Rp 170 juta.
Baca juga: Kuwat Santosa, Warga Sleman Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Punya Jiwa Sosial Tinggi
"Saya membeli kavling di situ dua lokasi, dijanjikan sama marketingnya itu kontraknya 20 tahun, diperpanjang setelah 60 tahun baru kembali jadi tanah kas desa lagi," ucap dia.
Darno mengungkapkan, saat itu tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh marketing.
Ketika itu dirinya mau investasi karena diperlihatkan surat perjanian dengan pemerintah desa, izin dari bupati, bahkan izin dari gubernur.
"Cuma di situ disebutkan untuk area singgah hijau, saya kan enggak paham area singgah hijau itu apa, kiranya boleh di dirikan rumah atau bangunan, tadinya mau saya investasi bikin kos-kosan. Duit yang saya peroleh dari purnatugas saya investasikan ke situ," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.