Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Dhio yang Racuni Keluarganya Sendiri hingga Tewas di Magelang

Kompas.com - 02/03/2023, 20:22 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAGELANG, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa DDS alias Dhio (22) mulai masuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023). 

Agenda sidang perdana adalah membacakan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang diadakan secara terbuka dengan pengamanan cukup ketat oleh anggota Polresta Magelang.

Baca juga: Di Kajari, Tersangka DDS Menangis Ceritakan Kronologi Saat Bunuh Keluarganya

Dhio hadir mengenakan kemeja putih, celana hitam, berpeci dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia didampingi sejumlah pengacara yang ditunjuk oleh negara.

"Saudara terdakwa, apakah anda sehat hari ini?," tanya Hakim Ketua Darminto Hutasoit, didampingi Hakim Anggota I Made Sudiarta dan Asri, mengawali persidangan. 

"Sedang kurang sehat, Yang Mulia. Agak flu," jawab Dhio.

Kendati demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan tim JPU yang terdiri dari Nophan Ariyanto, Tri Widiyani dan Reni Ritama. 

"Sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan, ada 10 lembar," ujar Nophan, usai persidangan.

Baca juga: Reka Ulang, DDS Peragakan 17 Adegan Pembunuhan Keluarganya di Magelang

JPU mendakwa Dhio dengan dua pasal yang bersifat subsideritas, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15-20 tahun. 

Dalam persidangan pihaknya telah menguraikan dakwaan tentang perbuatan Dhio sejak mulai merencanakan terhadap keluarga kandungnya, bahkan ide untuk membunuh terinspirasi dari kasus yang sempat menjadi perhatian publik. 

"Terdakwa terinspirasi kasus pembunuhan (aktivis) Munir yang diracun menggunakan arsenin dan kasus "Kopi Sianida" dari kasus Jessica," sebut Nophan.

Dalam surat dakwaan juga dijelaskan beberapa motif awal Dhio nekat meracuni ayah, ibu dan kakak kandungnya. Salah satunya, adanya perbedaan perlakuan, sakit hati dan terkait dengan uang Rp 400 juta yang diminta orangtua Dhio.

"Beberapa motif yang juga sudah diungkapkan oleh terdakwa (Dhio) sejak pemeriksaan berkas perkara. Salah satunya adanya perbedaan perlakuan, rasa sakit hati dan terkait uang Rp 400 juta yang diminta orangtua terdakwa namun dia sakit hati kemudian sakit hari kemudian terbesit rencana melakukan tindakan pembunuhan," papar Nophan. 

Surat dakwaan yang berjumlah 10 lembar dalam 2 pasal subsideritas primer dan subsider. Secara pembuktian, JPU akan berusaha membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu. 

"Jika dakwaan primer sudah terbukti maka subsider tidak perlu dibuktikan lagi," tandas Nophan.

Salah satu penasehat hukum Dhio, Vickie Adhisyah menyatakan, berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, pihaknya tidak keberatan karena hal-hal terkait dakwaan sesuai dengan pengakuan terdakwa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Yogyakarta
Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Yogyakarta
Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan 'Flare' di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan "Flare" di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Yogyakarta
Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Yogyakarta
Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Yogyakarta
Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com