Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DI Yogyakarta Ditetapkan Rp 1,98 Juta, Perusahaan Melanggar Bisa Dicabut Izinnya

Kompas.com, 28 November 2022, 15:09 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta para pengusaha untuk mengupah sesuai dengan UMP maupun UMK, jika tidak sesuai pengusaha dapat dikenakan sanksi non yusticia atau yusticia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi mengatakan, pelaku usaha atau perusahaan tidak diperkenankan memberikan upah di bawah Upah Minimum (UM).

"Adapun secara prinsip pengawasan kami mempunyai langkah pengawasan baik itu preventif edukatif dan tentu saja kami di Pemda DIY punya sistem layanan aduan sehingga aduan itu tidak harus datang ke kantor kami tapi juga bisa melalui layanan informasi layanan aduan itu," katanya, Senin (28/11/2022).

Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen Jadi Rp 1.981.782,39

Menurut Aria dalam memberikan sanksi, pihaknya menggunakan pendekatan preventif edukatif terlebih dahulu sampai dengan represif baik itu non pro yusticia maupun yusticia.

Lanjut dia sanksi pencabutan izin termasuk dalam yusticia. "Arahnya masuk (pencabutan izin) itu rumpun yusticia," kata dia.

Aria mengatakan penetapan UMP yang dilakukan pada Kamis, 24 November telah memenuhi dari beberapa unsur dari serikat pekerja, pemerintah, dan pengusaha, serta mempertimbangkan arahan dan saran dari akademisi.

"Adapun kalau dari unsur pengusaha menyatakan keberatan tapi tetap menyerahan keputusan ump kepada bapak gubernur. Mengacu pada regulasi pengupahan yang berlaku," kata dia.

Sampai sekarang menurut Aria, belum ada perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilaporkan karena tidak memberikan upah sesuai dengan UMP atau UMK yang berlaku.

"Kalau terkait dengan pelaporan di bawah UMK sampai sekarang kami belum mendapatkan aduan terkait perusahaan yang membayar di bawah UMK,  kata dia.

Baca juga: Pemerintah DIY Sebut Kenaikan UMP Signifikan, MPBI: Buruh Kembali Menelan Pil Pahit

Sebelumnya, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah DIY sebut kenaikan sudah signifikan.

Pelaksana Harian (Plh) Asisten sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono mengatakan, kenaikan UMP DIY pada 2023 termasuk signifikan jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di DIY.

"UMP ditetapkan dengan rekomendasi dewan pengupahan, ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39 atau 7,65 persen, atau sebesar Rp 140.866,86," ujar dia di Gedong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11/2022).

Dia menambahkan, UMP merupakan jaring pengaman sosial dan sudah ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat pada 7 Desember diumumkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota.

Baca juga: Berlaku 1 Januari 2023, UMP Kalsel Naik 8,38 Persen, Kini Rp 3,1 Juta

"Pertimbangan UMP 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku, berbagai pertimbangan salah satunya data BPS pertumbuhan ekonomi, kemduian laju inflasi dan ada koefisien-koefisien," katanya.

Beny mengatakan dengan menggunakan mekanisme tersebut maka UMP 2023 DIy ditetapkan sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen dari UMP 2022.

Sementara itu Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan terkait dengan kenaikan UMP buruh di DIY sebesar 7,65 persen menjadi Rp 1.981.782, pihaknya menolak dengan kenaikan tersebut.

"Menolak UMP DIY  2023 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY, MPBI merasa kecewa berat dan sedih karena atas penetapan UMP tersebut," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau