YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sudah signifikan.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono mengatakan kenaikan UMP DIY pada 2023 termasuk signifikan jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di DIY.
"UMP ditetapkan dengan rekomendasi dewan pengupahan. Ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39 atau kenaikan 7,65 persen, atau sebesar Rp 140.866,86 persen," ujar dia di Gedong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Jadi Rp 1.958.169,69
Dia mengatakan setelah gubernur menetapkan UMP, selanjutnya paling lambat pada tanggal 7 Desember diumumkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).
"Pertimbangan UMP 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku, berbagai pertimbangan. Salah satunya data BPS pertumbuhan ekonomi. Kemudian laju inflasi dan ada koefisien-koefisien," katanya.
Beny mengatakan dengan menggunakan mekanisme tersebut maka UMP 2023 DIY ditetapkan sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen dari UMP 2022.
Sementara itu Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan pihaknya menolak kenaikan UMP tersebut.
"Menolak UMP DIY 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY, MPBI merasa kecewa berat dan sedih karena atas penetapan UMP tersebut," kata dia.
Menurut Irsyad kenaikan UMP 2023 tak signifikan. Pasalnya, selama menyandang predikat daerah istimewa, justru upah buruh tak menyandang predikat istimewa.
"Upah murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun. Karena upah minimum tidak mampu memenuhi KHL (kebutuhan hidup layak)," kata dia.
Irsyad, menilai kenaikan upah minimum di bawah 10% tak akan mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan. Selain itu juga tak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY. Hal ini juga sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah.
Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen Jadi Rp 1.981.782,39
"Kenaikan upah yang sangat rendah itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi covid-19 dan ancaman resesi global," kata dia.
Dia menyampaikan penetapan UMP DIY 2023 adalah suatu penetapan yang tidak demokratis. Hal ini karena menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah. I
ni sebagai akibat penetapan upah menggunakan rumus atau formula yang tak berbasis survei KHL.
"Oleh karena itu, dengan kembali ditetapkan upah murah 2022, MPBI DIY berserta seluruh pekerja/buruh di DIY, kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.