Salin Artikel

UMP DI Yogyakarta Ditetapkan Rp 1,98 Juta, Perusahaan Melanggar Bisa Dicabut Izinnya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi mengatakan, pelaku usaha atau perusahaan tidak diperkenankan memberikan upah di bawah Upah Minimum (UM).

"Adapun secara prinsip pengawasan kami mempunyai langkah pengawasan baik itu preventif edukatif dan tentu saja kami di Pemda DIY punya sistem layanan aduan sehingga aduan itu tidak harus datang ke kantor kami tapi juga bisa melalui layanan informasi layanan aduan itu," katanya, Senin (28/11/2022).

Menurut Aria dalam memberikan sanksi, pihaknya menggunakan pendekatan preventif edukatif terlebih dahulu sampai dengan represif baik itu non pro yusticia maupun yusticia.

Lanjut dia sanksi pencabutan izin termasuk dalam yusticia. "Arahnya masuk (pencabutan izin) itu rumpun yusticia," kata dia.

"Adapun kalau dari unsur pengusaha menyatakan keberatan tapi tetap menyerahan keputusan ump kepada bapak gubernur. Mengacu pada regulasi pengupahan yang berlaku," kata dia.

Sampai sekarang menurut Aria, belum ada perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilaporkan karena tidak memberikan upah sesuai dengan UMP atau UMK yang berlaku.

"Kalau terkait dengan pelaporan di bawah UMK sampai sekarang kami belum mendapatkan aduan terkait perusahaan yang membayar di bawah UMK,  kata dia.

Sebelumnya, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah DIY sebut kenaikan sudah signifikan.

Pelaksana Harian (Plh) Asisten sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono mengatakan, kenaikan UMP DIY pada 2023 termasuk signifikan jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di DIY.

"UMP ditetapkan dengan rekomendasi dewan pengupahan, ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39 atau 7,65 persen, atau sebesar Rp 140.866,86," ujar dia di Gedong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11/2022).

Dia menambahkan, UMP merupakan jaring pengaman sosial dan sudah ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat pada 7 Desember diumumkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota.

"Pertimbangan UMP 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku, berbagai pertimbangan salah satunya data BPS pertumbuhan ekonomi, kemduian laju inflasi dan ada koefisien-koefisien," katanya.

Beny mengatakan dengan menggunakan mekanisme tersebut maka UMP 2023 DIy ditetapkan sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen dari UMP 2022.

Sementara itu Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan terkait dengan kenaikan UMP buruh di DIY sebesar 7,65 persen menjadi Rp 1.981.782, pihaknya menolak dengan kenaikan tersebut.

"Menolak UMP DIY  2023 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY, MPBI merasa kecewa berat dan sedih karena atas penetapan UMP tersebut," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/28/150944978/ump-di-yogyakarta-ditetapkan-rp-198-juta-perusahaan-melanggar-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke