YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memberikan nota pemeriksaan kepada manajemen Waroeng Spesial Sambal (WSS).
Nota tersebut berisi permintaan pembatalan pemotongan gaji bagi karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Kita sudah keluarkan nota pemeriksaan. Pertama isinya adalah untuk mengingatkan mencabut surat edaran terkait dengan pemotongan gaji atau upah pekerja penerima BSU. Intinya mencabut atau membatalkan sudah diberikan nota pertama," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, saat dihubungi, Rabu (2/10/2022).
Baca juga: Gibran Dicurhati Netizen Suaminya Gajinya Pernah Dipotong Waroeng SS Setelah Terima BSU
Amin menambahkan, pihak manajemen diberikan waktu selama 3 hari untuk memberikan respons nota pemeriksaan yang diberikan kepada manajemen Waroeng SS.
"Hitungannya 3 hari (respons manajemen), sampai Jumat kita tunggu jawaban nota yang kita kirim kemarin. Kita kirim langsung, kita datangi kantornya dan bertemu dengan manajemen mestinya sudah dibaca," ujarnya.
Pemotongan gaji karyawan penerima BSU di WSS ini mendapatkan respons dari Kementerian Ketenagakerjaan. Amin membenarkan hal ini dan pihaknya juga meminta dari Kementerian untuk ikut mengawasi manajemen setelah diberikan nota pemeriksaan pertama.
"Saya minta pengawas dari Kementerian terlibat untuk memantau kepatuhan nota yang sudah kita berikan sampai hari tertentu kita dengan pengawas kementerian sampai ada tindakan selanjutnya," kata dia.
Disnakertrans DI Yogyakarta berharap ada pegawai yang melaporkan permasalahan ini, karena sampai sekarang belum ada laporan resmi yang masuk ke Disnakertrans DIY.
"Kami menunggu ada pengadu dari Waroeng SS tentu kita lindungi kalau ada itu jauh lebih kuat lagi,"ucapnya.
Baca juga: Kemenaker Tegur Waroeng SS gara-gara Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Pemilik Akan Ditemui
Ia mengungkapkan permasalahan pemotongan gaji baru ditemui di WSS untuk perusahaan lain belum ditemukan hal yang serupa. "Kalau perusahaan lain belum ada aduan," imbuhnya.
Sebelumnya, pemilik sekaligus Direktur Waroeng Spesial Sambal (SS), Yoyok Hery Wahyono, menjelaskan terkait kebijakan yang dikeluarkan tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan pemotongan gaji karyawan.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter sebuah surat yang ditandatangani oleh Yoyok.
Dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.
Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.
Saat dikonfirmasi, Direktur Waroeng SS Indonesia Yoyok Hery Wahyono membenarkan surat yang beredar tersebut.
Baca juga: Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Menaker: Ditindaklanjuti Dua Dirjen