Salin Artikel

Disnakertrans DI Yogyakarta Minta Kebijakan Pemotongan Upah Bagi Penerima BSU di Waroeng SS Dibatalkan

Nota tersebut berisi permintaan pembatalan pemotongan gaji bagi karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Kita sudah keluarkan nota pemeriksaan. Pertama isinya adalah untuk mengingatkan mencabut surat edaran terkait dengan pemotongan gaji atau upah pekerja penerima BSU. Intinya mencabut atau membatalkan sudah diberikan nota pertama," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, saat dihubungi, Rabu (2/10/2022).

Amin menambahkan, pihak manajemen diberikan waktu selama 3 hari untuk memberikan respons nota pemeriksaan yang diberikan kepada manajemen Waroeng SS.

Pemotongan gaji karyawan penerima BSU di WSS ini mendapatkan respons dari Kementerian Ketenagakerjaan. Amin membenarkan hal ini dan pihaknya juga meminta dari Kementerian untuk ikut mengawasi manajemen setelah diberikan nota pemeriksaan pertama.

"Saya minta pengawas dari Kementerian terlibat untuk memantau kepatuhan nota yang sudah kita berikan sampai hari tertentu kita dengan pengawas kementerian sampai ada tindakan selanjutnya," kata dia.

Disnakertrans DI Yogyakarta berharap ada pegawai yang melaporkan permasalahan ini, karena sampai sekarang belum ada laporan resmi yang masuk ke Disnakertrans DIY.

"Kami menunggu ada pengadu dari Waroeng SS tentu kita lindungi kalau ada itu jauh lebih kuat lagi,"ucapnya.

Ia mengungkapkan permasalahan pemotongan gaji baru ditemui di WSS untuk perusahaan lain belum ditemukan hal yang serupa. "Kalau perusahaan lain belum ada aduan," imbuhnya.

Sebelumnya, pemilik sekaligus Direktur Waroeng Spesial Sambal (SS), Yoyok Hery Wahyono, menjelaskan terkait kebijakan yang dikeluarkan tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan pemotongan gaji karyawan.

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter sebuah surat yang ditandatangani oleh Yoyok.

Dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.

Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.

Saat dikonfirmasi, Direktur Waroeng SS Indonesia Yoyok Hery Wahyono membenarkan surat yang beredar tersebut.

Dia mengatakan, kebijakan yang sama sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2021.

"Benar, itu kebijakan saya. Hal yang sama pernah terjadi di September-November 2021," ujar Yoyok saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu (29/10/2022).

Yoyok menyampaikan, kebijakan tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada kecemburuan antar pegawai yang menerima dan tidak menerima BSU.

Dia menjelaskan, pada tahun 2021, hanya sebagian karyawan yang mendapatkan BSU. Sama halnya dengan tahun ini, juga tidak semua mendapatkan BSU.

Hal itu justru membuat kecemburuan dan kerukunan antar pegawai terganggu.

"Sebagian dapat sebagian tidak. Malah jadi tidak rukun mereka karena langsung ke masing-masing kita tidak tahu," ujar Yoyok.

Yoyok menuturkan, jika hanya menimbulkan ketidakrukunan, lebih baik jangan ada bantuan.

Sebab membangun kekompakan di sebuah perusahaan bukan hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang lama.

"Habis-habisan kami membangun 4.000-an orang jadi satu keluarga, satu barisan, satu komando untuk sejahtera bersama. Rusak karena bantuan-bantuan yang verifikasinya kami tidak paham," ungkapnya.

Jika BSU merata ke semua pegawai, Yoyok akan mencabut kebijakan pemotongan gaji tersebut.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/02/124914278/disnakertrans-di-yogyakarta-minta-kebijakan-pemotongan-upah-bagi-penerima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke