YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aria Nugrahadi, menegaskan pemotongan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilakukan oleh manajemen Waroeng Spesial Sambal (Waroeng SS) tidak dibenarkan.
Aria menyampaikan setelah viralnya surat Direktur WSS Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 perihal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia, pihaknya lalu menggelar rapat koordinasi pengawasan khusus pada Minggu (10/10/2022).
Sambung Aria hasil dari rapat koordinasi pengawasan khusus adalah dengan melakukan pemeriksaan norma ketenagakerjaan khusus terhadap perusahaan tersebut.
"Pekerja penerima bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU), tidak boleh dilakukan pemotongan gaji/upahnya dengan alasan apapun. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (31/10/2022).
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menambahkan, telah dibentuk tim khusus yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka melakukan kegiatan pemeriksaan khusus mulai Senin 31 Oktober 2022, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan.
Ia menambahkan melalui upaya tersebut ditegaskan agar pihak WSS membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU.
"Dalam hal kepesertaan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, bahwa tenaga kerja WSS yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 1.871 orang tenaga kerja. Di luar jumlah tersebut masih ada pekerja yang belum terdaftar," beber dia.
Di sisi lain, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono menyampaikan data kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan calon penerima BSU.
Baca juga: Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Pemilik Waroeng SS: Agar Tak Timbul Ketidakrukunan
Dari jumlah 1.871 tersebut, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah ke pihak Perusahaan, ada 1.869 orang yang datanya valid kemudian diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Selain itu, Perusahaan WSS ini sejak tahun 2020 telah masuk dalam daftar obyek perusahaan yang melakukan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan dilakukan Pengawasan Terpadu. Pada bulan November tahun 2021 dilakukan penyampaian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DIY," bebernya.
Sebelumnya, Pemilik sekaligus Direktur Waroeng Spesial Sambal (SS), Yoyok Hery Wahyono, menjelaskan terkait kebijakan yang dikeluarkan tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan pemotongan gaji karyawan.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter sebuah surat yang ditandatangani oleh Yoyok.
Dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.
Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.
Baca juga: Kemenaker Bakal Tegur Pemilik Waroeng SS yang Potong Gaji Karyawan Penerima BSU