Salin Artikel

Oon Nusihono Terduga Penyuap Mantan Wali Kota Yogyakarta Tak Ajukan Eksepsi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Vice President PT Summarecon Tbk Oon Nusihono tidak akan mengajukan eksepsi dalam sidang suap kasus apartemen Royal Kedhaton.

Kuasa Hukum Oon Nusihono Maqdir Ismail mengatakan, langkahnya tidak akan mengajukan eksepsi atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertujuan agar proses sidang dapat lebih cepat.

"Supaya kita mempercepat persidangan saja. Kami ingin supaya perkara ini bisa selesai dengan segera sehingga bisa dipastikan ya siap apa putusannya nanti. Itu saja sih yang menjadi pokok," katanya saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (22/8/2022).

Maqdir menjelaskan eksepsi tidak berbicara pokok perkara, oleh sebab itu pihaknya tidak menempuh langkah eksepsi. Pihaknya ingin segera pada pemeriksaan pokok perkara.

"Bagaimana pun juga kan eksepsi itu kan tidak juga kita bisa bicara dengan pokok perkara. Sehingga, oleh karena itulah kami pikirkan kenapa tidak kita tidak usah eksepsi tapi segera kita selesaikan perkara ini dengan memeriksa pokok perkaranya," ucap dia.

Maqdir menjelaskan, dalam kasus ini terdapat beberapa pokok penting seperti kliennya yakni Oon Nusihono tidak pernah meminta izin kepada seseorang mengenai pemberin uang.

Hal itu karena Oon memiliki otoritas sendiri.

"Ini yang dia inginkan, ingin sampaikan bahwa supaya tidak terjadi salah sangka, ada salah duga dalam pernyataan-pernyataan yang tidak tepat," ucap dia.

Dengan tidak diajukannya eksepsi maka sidang akan berlanjut pada agenda berikutnya yakni pada Senin (29/8/2022), dengan agenda pembuktian.

JPU KPK Rudi Dwi Prastyono menyampaikan pada agenda tadi baru berupa dakwaan. Kemudian penasehat hukum tidak minta keberatan, maka akan dilanjutkan pada agenda berikutnya yakni pemeriksaan saksi di Minggu depan.

Namun, hingga saat ini PJU belum menentukan siapa yang akan menjadi saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan agenda berikutnya.

"Nah itu di hari senin itu entah siapa saksi yang kita hadirkan, kalau di berkas untuk perkara ini 63 orang," katanya.

Dineritakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana dugaan kasus korupsi pembangunan apartemen Royal Kedhaton pada hari Senin (22/8/2022).

Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kali ini menghadirkan satu terdakwa yakni Oon Nusihono selaku Vice President PT Summarecon tbk secara virtual dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Djauhar Setiadi.

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prasetyono mengungkapkan pada dugaan kasus korupsi ini terdakwa yakni Oon Nusihono memberikan beberapa barang dan uang kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Terdakwa memberikan uang sebesar USD 20.450 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh dolar Amerika Serikat). Rp 20 000.000 (dua puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, 1 unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 dan satu sepeda elektrik merk Specialized," katanya di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022).

Rudi menambahkan uang beserta mobil dan sepeda tersebut diserahkan secara langsung kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti maupun tidak langsung, yaitu melalui perantara yang menjabat sebagai sekretaris pribadi sekaligus tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.

Lanjut Rudi, selain memberikan uang dan barang terdakwa Oon Nusihono juga memberikan sejumlah uang sebanyak USD 6.808 kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta Nurwidihartana.

"Dengan maksud supaya Haryadi Suyuti melalui Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwoni mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti," jelasnya.

Menurut JPU, penerimaan uang dan barang ini bertentangan dengan kewajiban Haryadi sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/22/234915278/oon-nusihono-terduga-penyuap-mantan-wali-kota-yogyakarta-tak-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke