Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prasetyono mengungkapkan pada dugaan kasus korupsi ini terdakwa yakni Oon Nusihono memberikan beberapa barang dan uang kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Terdakwa memberikan uang sebesar USD 20.450 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh dolar Amerika Serikat). Rp 20 000.000 (dua puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, 1 unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 dan satu sepeda elektrik merk Specialized," katanya di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022).
Rudi menambahkan uang beserta mobil dan sepeda tersebut diserahkan secara langsung kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti maupun tidak langsung, yaitu melalui perantara yang menjabat sebagai sekretaris pribadi sekaligus tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.
Lanjut Rudi, selain memberikan uang dan barang terdakwa Oon Nusihono juga memberikan sejumlah uang sebanyak USD 6.808 kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta Nurwidihartana.
"Dengan maksud supaya Haryadi Suyuti melalui Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwoni mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti," jelasnya.
Menurut JPU, penerimaan uang dan barang ini bertentangan dengan kewajiban Haryadi sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.