Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambu Larangan Skuter Listrik di Malioboro Dipasang, Pemkot Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

Kompas.com, 14 Juli 2022, 16:09 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik atau otoped listrik di kawasan Malioboro. Rambu-rambu yang dipasang berbentuk baliho dan stiker.

Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad mengatakan pemasangan rambu-rambu larangan skuter listrik dan otoped listrik ada di beberapa titik sepanjang Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, Malioboro, hingga Tugu Pal Putih.

"Yang baru selesai di Titik Nol sampai ke utara Mangkubumi. Nanti malam kami selesaikan sampai Tugu untuk pemasangannya," kata Noviar saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Rambu Larangan Penggunaan Skuter Listrik Segera Dipasang di Yogyakarta

Noviar menambahkan banyaknya skuter listrik atau otoped listrik yang beroperasi di kawasan tersebut lantaran wisatawan yang silih berganti, sehingga dibutuhkan rambu-rambu larangan skuter listrik atau otoped listrik.

"Sekarang kalau ada wisatawan masuk Malioboro atau ke sepanjang Mangkubumi datangnya sekali engak tahu kalo ada larangan. Sementara penyedia jasa otopet masih ada di situ, sehingga mereka bebas mengendarai otopet di situ. Makanya saya pasang hari ini," jelasnya.

Dia menambahkan, selain memasang rambu larangan skuter listrik dan otoped listrik beroperasi, pihaknya akan rapat dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

"Besok rapat dengan wali kota. Akan mengeluarkan sanksi. Apabila ada pelanggaran akan diberi sanksi. Baik berupa penyitaan otopetnya ataupun bentuk denda," kata dia.

Baca juga: Skuter Listrik Kembali Marak Beroperasi, Sultan: Jangan Mempermainkan Pemerintah Daerah

Aturan tersebut diharapkan selesai pada minggu ketiga bulan Juli.

Noviar menyampaikan, sanksi tersebut menyasar kedua belah pihak, baik itu penyedia jasa sewa skuter listrik atau otoped listrik dan juga penyewanya.

"Semua, yang menyewa atau penyedia jasa. Sesuai SE Gub tentang larangan penyewa dan penyedia jasa," kata dia.

Ia menambahkan, dalam pengawasan nantinya Jogoboro, Jagamargo, Dishub kota dan Provinsi DIY, Satpol PP Kota Yogyakarta dan DIY semua akan terlibat di dalam menegakkan.

"Semuanya ikut menegakkan dan mengawasi," tambah Noviar.

Sembari menunggu aturan tersebut muncul, Pol PP DIY mulai Kamis malam kembali melakukan patroli untuk menertibkan skuter-skuter listrik yang masih beroperasi.

Jika masih ada yang membandel, sanksi berupa penyitaan KTP akan diberlakukan.

"Menemukan akan menyita KTP dulu. Kemudian diiminta ke Pol PP DIY untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan," ucap Noviar.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau