YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengizinkan warganya menggelar shalat Idul Fitri berjemaah pada tahun ini.
Izin diberikan karena saat ini DIY diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
"Untuk Shalat Id ya boleh berjemaah saja, karena kita di level 2 ketentuan-ketentuan itu makin sedikit," kata HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Sultan HB X soal Mudik Lebaran: Lebih Awal Lebih Baik
Pemerintah Provinsi DIY juga menggelar Shalat Idul Fitri berjemaah pada tahun ini.
Namun, lokasinya tidak berlangsung di Alun-alun Utara Yogyakarta seperti yang berlangsung pada tahun -tahun sebelumnya.
Pada tahun ini, Shalat Idul Fitri berjemaah akan berlangsung di Alun-alun Selatan Yogyakarta.
Walau shalat berjemaah diperbolehkan, Sultan tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Hanya kesadaran kita bagaimana tetap menggunakan masker sama prokes dijalankan itu saja," kata dia.
"Kami tidak bisa membatasi begini-begini dengan level 2 enggak bisa," imbuhnya.
Baca juga: Tak Mau Lepas Tanah Kasultanan untuk Tol, HB X: Pakai Saja seperti UGM
Sultan berharap dengan menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas ibadah, setelah libur Lebaran tidak terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19.
"Kesadaran itu biasa dilakukan warga masyarakat sendiri karena sudah level 2. Semoga tidak naik lagi," tutur dia.