Salin Artikel

Gubernur DIY Sultan HB X Izinkan Shalat Idul Fitri Berjemaah, Digelar di Alun-alun Selatan

Izin diberikan karena saat ini DIY diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

"Untuk Shalat Id ya boleh berjemaah saja, karena kita di level 2 ketentuan-ketentuan itu makin sedikit," kata HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (25/4/2022).

Pemerintah Provinsi DIY juga menggelar Shalat Idul Fitri berjemaah pada tahun ini.

Namun, lokasinya tidak berlangsung di Alun-alun Utara Yogyakarta seperti yang berlangsung pada tahun -tahun sebelumnya.

Pada tahun ini, Shalat Idul Fitri berjemaah akan berlangsung di Alun-alun Selatan Yogyakarta.

Walau shalat berjemaah diperbolehkan, Sultan tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Hanya kesadaran kita bagaimana tetap menggunakan masker sama prokes dijalankan itu saja," kata dia.

"Kami tidak bisa membatasi begini-begini dengan level 2 enggak bisa," imbuhnya.

Sultan berharap dengan menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas ibadah, setelah libur Lebaran tidak terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19.

"Kesadaran itu biasa dilakukan warga masyarakat sendiri karena sudah level 2. Semoga tidak naik lagi," tutur dia.


Sementara itu Takmir Masjid Masjid Gede Kauman Azman Latif mengatakan Shalat Idul Fitri dilakukan di halaman masjid.

Pasalnya, Alun-alun Utara Yogyakarta sedang direnovasi.

"Kemarin PHBI juga sudah mengirim surat, untuk pinjam. Tetapi karena ada renovasi tidak diizinkan," kata dia.

Karena shalat digelar di pelataran masjid, tidak ada pembatasan jumlah jemaah.

"Sekarang tidak bisa membatasi. Tapi, kami tetap mengupayakan menerapkan prokes," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/25/161024478/gubernur-diy-sultan-hb-x-izinkan-shalat-idul-fitri-berjemaah-digelar-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke