"Mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," ucap Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto.
Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP DIY, atas dugaan tindak pindah korupsi dan hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran Tahun 2020, nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12-05-2024 tanggal 12 Juli 2024, kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 10.952.457.030 (Rp 10,9 miliar).
Baca juga: 4 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Investasi TaniHub
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik Kejari Sleman saat ini baru menaikan status Sri Purnomo dari saksi menjadi tersangka. Sehingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Sri Purnomo.
"Jadi saat ini, hari ini, baru dilakukan penaikan status dari saksi menjadi tersangka. Ya saat ini baru menetapkan itu," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang