Salin Artikel

Profil Sri Purnomo, Eks Bupati Sleman Dua Periode yang Jadi Tersangka Korupsi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan bahwa pada 30 September 2025, penyidik telah meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Saksi itu inisialnya SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," ujar Bambang Yunianto saat ditemui di kantor Kejari Sleman, Selasa (30/9/2025).

Profil Sri Purnomo

Sri Purnomo, lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 22 Februari 1961, merupakan politisi senior yang menjabat sebagai Bupati Sleman selama dua periode (2010-2015 dan 2016-2021).

Ia menikah dengan Kustini Sri Purnomo, yang menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2021-2025, dan dikaruniai tiga orang anak.

Sri Purnomo mengenyam pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas di Klaten, Jawa Tengah.

Kemudian dia menempuh pendidikan tinggi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia lulus Sarjana Muda pada 1984 serta meraih gelar Sarjana pada 1998.

Setelah itu, Sri melanjutkan studi S2 di Universitas Islam Indonesia.

Karier politiknya di Sleman dimulai saat ia terpilih menjadi Wakil Bupati mendampingi Ibnu Subianto untuk periode 2005-2010. Sri Purnomo naik menjadi Plt. Bupati Sleman pada 2009 setelah Ibnu Subianto terjerat kasus korupsi.

Setelah selesai masa jabatanya, Sri Purnomo kembali maju mencalonkan dan terpilih sebagai bupati periode 2010-2015. Tak berhenti disitu, periode berikutnya Sri Purnomo kembali maju dan terpilih memimpin Kabupaten Sleman 2016-2021.

Di kancah politik, Sri Purnomo adalah salah satu tokoh pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) di Sleman dan juga aktif di organisasi PD Muhammadiyah Sleman.

Penetapan Tersangka Sri Purnomo

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui saat Sri Purnomo menjabat sebagai bupati telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Modus yang digunakan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020.

"Mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," ucap Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto.

Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP DIY, atas dugaan tindak pindah korupsi dan hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran Tahun 2020, nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12-05-2024 tanggal 12 Juli 2024, kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 10.952.457.030 (Rp 10,9 miliar).

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penyidik Kejari Sleman saat ini baru menaikan status Sri Purnomo dari saksi menjadi tersangka. Sehingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Sri Purnomo.

"Jadi saat ini, hari ini, baru dilakukan penaikan status dari saksi menjadi tersangka. Ya saat ini baru menetapkan itu," ucapnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/09/30/174728978/profil-sri-purnomo-eks-bupati-sleman-dua-periode-yang-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com