YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan bahwa pada 30 September 2025, penyidik telah meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Saksi itu inisialnya SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," ujar Bambang Yunianto saat ditemui di kantor Kejari Sleman, Selasa (30/9/2025).
Profil Sri Purnomo
Sri Purnomo, lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 22 Februari 1961, merupakan politisi senior yang menjabat sebagai Bupati Sleman selama dua periode (2010-2015 dan 2016-2021).
Ia menikah dengan Kustini Sri Purnomo, yang menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2021-2025, dan dikaruniai tiga orang anak.
Sri Purnomo mengenyam pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas di Klaten, Jawa Tengah.
Kemudian dia menempuh pendidikan tinggi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia lulus Sarjana Muda pada 1984 serta meraih gelar Sarjana pada 1998.
Setelah itu, Sri melanjutkan studi S2 di Universitas Islam Indonesia.
Karier politiknya di Sleman dimulai saat ia terpilih menjadi Wakil Bupati mendampingi Ibnu Subianto untuk periode 2005-2010. Sri Purnomo naik menjadi Plt. Bupati Sleman pada 2009 setelah Ibnu Subianto terjerat kasus korupsi.
Setelah selesai masa jabatanya, Sri Purnomo kembali maju mencalonkan dan terpilih sebagai bupati periode 2010-2015. Tak berhenti disitu, periode berikutnya Sri Purnomo kembali maju dan terpilih memimpin Kabupaten Sleman 2016-2021.
Di kancah politik, Sri Purnomo adalah salah satu tokoh pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) di Sleman dan juga aktif di organisasi PD Muhammadiyah Sleman.
Penetapan Tersangka Sri Purnomo
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui saat Sri Purnomo menjabat sebagai bupati telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Modus yang digunakan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020.
"Mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," ucap Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto.
Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP DIY, atas dugaan tindak pindah korupsi dan hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran Tahun 2020, nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12-05-2024 tanggal 12 Juli 2024, kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 10.952.457.030 (Rp 10,9 miliar).
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik Kejari Sleman saat ini baru menaikan status Sri Purnomo dari saksi menjadi tersangka. Sehingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Sri Purnomo.
"Jadi saat ini, hari ini, baru dilakukan penaikan status dari saksi menjadi tersangka. Ya saat ini baru menetapkan itu," ucapnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/09/30/174728978/profil-sri-purnomo-eks-bupati-sleman-dua-periode-yang-jadi-tersangka