"Korban Argo Ericko Achfandi mengalami luka cedera kepala berat, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri, dan meninggal," kata Jaksa Rahajeng Dinar.
Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa tidak menggunakan kacamata meski memiliki gangguan mata minus dan silinder, serta mengemudi melebihi batas kecepatan (maksimal 40 km/jam di lokasi kejadian).
Namun hasil laboratorium dari RSUD Sleman menyatakan terdakwa negatif alkohol dan narkotika.
Terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif:
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada 10 September 2025 dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi dari pihak terdakwa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang