Salin Artikel

Sidang Kecelakaan BMW Sleman: Nama Terdakwa Salah, Pengacara Minta Dakwaan Dibatalkan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menggelar sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil BMW dan menyebabkan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) tewas. Terdakwa dalam kasus ini adalah Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

Sidang yang digelar pada Rabu (10/09/2025) beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak penasehat hukum terdakwa.

Dalam pembacaan eksepsinya, Koordinator Tim Penasehat Hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menyampaikan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima karena terdapat kekeliruan mendasar dalam penulisan nama terdakwa.

"Nama lengkap terdakwa berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, dan segala identitas kependudukan adalah Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Namun dalam dakwaan, jaksa berkali-kali menyebutnya sebagai Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan," kata Achiel Suyanto, Rabu (10/09/2025).

Menurut Achiel, kesalahan penulisan nama tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 28 D ayat (4) UUD 1945, Permendagri No. 73 Tahun 2022, dan Pasal 7 Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak.

"Hal tersebut membuktikan bahwa Penuntut Umum telah keliru dalam mencantumkan nama terdakwa. Maka, sangat beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan Penuntut Umum error in persona dan dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menilai uraian dalam surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, khususnya dalam menjelaskan unsur kelalaian dan penyebab kematian korban.

Disebutkan bahwa kecelakaan tersebut justru terjadi karena kelalaian korban yang disebut tidak memberikan isyarat saat hendak berbelok arah, sedangkan terdakwa disebut telah menggunakan jalur kanan dengan benar saat ingin mendahului.

"Sehingga telah cukup jelas bahwa terdakwa tidak lalai dalam berkendara. Dengan kata lain, kelalaian korban sendiri lah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi," tegas Achiel Suyanto.

"Kedua pasal itu berbeda secara prinsipil, sehingga uraian jaksa yang sama pada dua dakwaan menunjukkan ketidakcermatan," katanya.

Tim penasehat hukum meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak-hak terdakwa.

Kronologi Kecelakaan Maut Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM

Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar Rabu (3/09/2025), JPU Rahajeng Dinar membacakan kronologi kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 01.00 WIB, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mengendarai mobil BMW B 1442 NAC dengan kecepatan sekitar 70 km/jam, dari arah selatan ke utara. Ia bermaksud mendahului sepeda motor Honda Vario B 3373 PCG yang dikendarai korban Argo Ericko Achfandi.

Namun, saat bersamaan, korban diduga melakukan putar balik ke arah selatan tanpa memberikan isyarat, sehingga terjadi tabrakan.

"Korban Argo Ericko Achfandi mengalami luka cedera kepala berat, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri, dan meninggal," kata Jaksa Rahajeng Dinar.

Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa tidak menggunakan kacamata meski memiliki gangguan mata minus dan silinder, serta mengemudi melebihi batas kecepatan (maksimal 40 km/jam di lokasi kejadian).

Namun hasil laboratorium dari RSUD Sleman menyatakan terdakwa negatif alkohol dan narkotika.

Terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif:

  • Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Pasal 311 ayat (5) UU yang sama.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada 10 September 2025 dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi dari pihak terdakwa.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/09/10/181304078/sidang-kecelakaan-bmw-sleman-nama-terdakwa-salah-pengacara-minta-dakwaan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com