Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kecelakaan BMW Sleman: Nama Terdakwa Salah, Pengacara Minta Dakwaan Dibatalkan

Kompas.com, 10 September 2025, 18:13 WIB
Wijaya Kusuma,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menggelar sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil BMW dan menyebabkan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) tewas. Terdakwa dalam kasus ini adalah Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

Sidang yang digelar pada Rabu (10/09/2025) beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak penasehat hukum terdakwa.

Dalam pembacaan eksepsinya, Koordinator Tim Penasehat Hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menyampaikan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima karena terdapat kekeliruan mendasar dalam penulisan nama terdakwa.

"Nama lengkap terdakwa berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, dan segala identitas kependudukan adalah Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Namun dalam dakwaan, jaksa berkali-kali menyebutnya sebagai Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan," kata Achiel Suyanto, Rabu (10/09/2025).

Baca juga: Buron Sejak 2014, Litao Kini Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi

Menurut Achiel, kesalahan penulisan nama tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 28 D ayat (4) UUD 1945, Permendagri No. 73 Tahun 2022, dan Pasal 7 Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak.

"Hal tersebut membuktikan bahwa Penuntut Umum telah keliru dalam mencantumkan nama terdakwa. Maka, sangat beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan Penuntut Umum error in persona dan dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menilai uraian dalam surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, khususnya dalam menjelaskan unsur kelalaian dan penyebab kematian korban.

Disebutkan bahwa kecelakaan tersebut justru terjadi karena kelalaian korban yang disebut tidak memberikan isyarat saat hendak berbelok arah, sedangkan terdakwa disebut telah menggunakan jalur kanan dengan benar saat ingin mendahului.

"Sehingga telah cukup jelas bahwa terdakwa tidak lalai dalam berkendara. Dengan kata lain, kelalaian korban sendiri lah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi," tegas Achiel Suyanto.

Selain itu, menurut kuasa hukum terdakwa, jaksa tidak secara tegas membedakan antara pasal kelalaian (Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas) dan pasal kesengajaan (Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas), padahal keduanya memiliki perbedaan prinsip.

"Kedua pasal itu berbeda secara prinsipil, sehingga uraian jaksa yang sama pada dua dakwaan menunjukkan ketidakcermatan," katanya.

Tim penasehat hukum meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak-hak terdakwa.

Kronologi Kecelakaan Maut Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM

Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar Rabu (3/09/2025), JPU Rahajeng Dinar membacakan kronologi kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 01.00 WIB, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mengendarai mobil BMW B 1442 NAC dengan kecepatan sekitar 70 km/jam, dari arah selatan ke utara. Ia bermaksud mendahului sepeda motor Honda Vario B 3373 PCG yang dikendarai korban Argo Ericko Achfandi.

Namun, saat bersamaan, korban diduga melakukan putar balik ke arah selatan tanpa memberikan isyarat, sehingga terjadi tabrakan.

"Korban Argo Ericko Achfandi mengalami luka cedera kepala berat, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri, dan meninggal," kata Jaksa Rahajeng Dinar.

Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa tidak menggunakan kacamata meski memiliki gangguan mata minus dan silinder, serta mengemudi melebihi batas kecepatan (maksimal 40 km/jam di lokasi kejadian).

Namun hasil laboratorium dari RSUD Sleman menyatakan terdakwa negatif alkohol dan narkotika.

Terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif:

  • Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Pasal 311 ayat (5) UU yang sama.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada 10 September 2025 dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi dari pihak terdakwa.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau