YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menggelar sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil BMW dan menyebabkan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) tewas. Terdakwa dalam kasus ini adalah Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Sidang yang digelar pada Rabu (10/09/2025) beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak penasehat hukum terdakwa.
Dalam pembacaan eksepsinya, Koordinator Tim Penasehat Hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menyampaikan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima karena terdapat kekeliruan mendasar dalam penulisan nama terdakwa.
"Nama lengkap terdakwa berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, dan segala identitas kependudukan adalah Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Namun dalam dakwaan, jaksa berkali-kali menyebutnya sebagai Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan," kata Achiel Suyanto, Rabu (10/09/2025).
Baca juga: Buron Sejak 2014, Litao Kini Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi
Menurut Achiel, kesalahan penulisan nama tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 28 D ayat (4) UUD 1945, Permendagri No. 73 Tahun 2022, dan Pasal 7 Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak.
"Hal tersebut membuktikan bahwa Penuntut Umum telah keliru dalam mencantumkan nama terdakwa. Maka, sangat beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan Penuntut Umum error in persona dan dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menilai uraian dalam surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, khususnya dalam menjelaskan unsur kelalaian dan penyebab kematian korban.
Disebutkan bahwa kecelakaan tersebut justru terjadi karena kelalaian korban yang disebut tidak memberikan isyarat saat hendak berbelok arah, sedangkan terdakwa disebut telah menggunakan jalur kanan dengan benar saat ingin mendahului.
"Sehingga telah cukup jelas bahwa terdakwa tidak lalai dalam berkendara. Dengan kata lain, kelalaian korban sendiri lah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi," tegas Achiel Suyanto.
Selain itu, menurut kuasa hukum terdakwa, jaksa tidak secara tegas membedakan antara pasal kelalaian (Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas) dan pasal kesengajaan (Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas), padahal keduanya memiliki perbedaan prinsip.
"Kedua pasal itu berbeda secara prinsipil, sehingga uraian jaksa yang sama pada dua dakwaan menunjukkan ketidakcermatan," katanya.
Tim penasehat hukum meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak-hak terdakwa.
Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar Rabu (3/09/2025), JPU Rahajeng Dinar membacakan kronologi kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 01.00 WIB, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mengendarai mobil BMW B 1442 NAC dengan kecepatan sekitar 70 km/jam, dari arah selatan ke utara. Ia bermaksud mendahului sepeda motor Honda Vario B 3373 PCG yang dikendarai korban Argo Ericko Achfandi.
Namun, saat bersamaan, korban diduga melakukan putar balik ke arah selatan tanpa memberikan isyarat, sehingga terjadi tabrakan.
"Korban Argo Ericko Achfandi mengalami luka cedera kepala berat, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri, dan meninggal," kata Jaksa Rahajeng Dinar.
Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa tidak menggunakan kacamata meski memiliki gangguan mata minus dan silinder, serta mengemudi melebihi batas kecepatan (maksimal 40 km/jam di lokasi kejadian).
Namun hasil laboratorium dari RSUD Sleman menyatakan terdakwa negatif alkohol dan narkotika.
Terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif:
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada 10 September 2025 dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi dari pihak terdakwa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang