Bersamaan dengan itu, sepeda motor Honda Vario Nopol B 3373 PCG yang dikendarai oleh korban Argo Ericko Achfandi bermaksud putar arah ke selatan.
Karena jarak yang terlalu dekat, terjadi benturan antara mobil BMW Nopol B 1442 NAC dengan Honda Vario Nopol B 3373 PCG.
"Korban Argo Ericko Achfandi mengalami luka cedera kepala berat, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri, dan meninggal," ucap Rahajeng.
Di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan saat mengendarai mobil tidak mengenakan kacamata.
Padahal, terdakwa mengalami mata minus dan silinder.
"Seharusnya memakai kacamata karena mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan mobil di malam hari," kata Rahajeng saat membacakan surat dakwaan.
Kecepatan mobil yang dikendarai terdakwa sekitar 70 km/jam.
Sementara itu, di Jalan Palagan yang dilalui terdakwa terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan pada ruas jalan tersebut adalah maksimal 40 km/jam.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa berdasarkan hasil laboratorium RSUD Sleman, atas nama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dinyatakan negatif alkohol dan narkotika.
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan pada surat dakwaan pertama didakwa Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Rahajeng.
Kemudian pada dakwaan kedua, terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan didakwa Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di hadapan Majelis Hakim, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada 10 September 2025. "Untuk eksepsi tanggapan terhadap dakwaan, kita agendakan Rabu minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih.
Sementara itu, saat ditemui usai persidangan, Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Achiel Suyanto, mengatakan atas nama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang mendalam.
Achiel Suyanto menuturkan bahwa untuk eksepsi akan lebih dulu dibicarakan dengan tim penasihat hukum. "Nanti kita bicarakan dalam tim apa saja poin-poin yang menyangkut masalah eksepsi," ucap Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Achiel Suyanto.
Dikatakan Achiel bahwa peristiwa yang terjadi merupakan murni kecelakaan.
Tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
"Yang pasti bahwa satu hal ini peristiwa adalah peristiwa kecelakaan murni. Tidak ada unsur niat, tidak ada unsur kesengajaan, kecelakaan murni, maka mungkin eksepsi kita seputaran masalah itu dan pembuktian kita nanti seputaran masalah itu," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang