YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana kecelakaan mobil BMW yang menabrak mahasiswa UGM hingga tewas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan Rabu (3/9/2025).
Majelis hakim dalam persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua Irma Wahyuningsih, sedangkan hakim anggota adalah Suryodiyono dan Siwi Umbar Wigati.
Hadir dalam persidangan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Rahajeng Dinar.
Kemudian, hadir juga lima orang penasihat hukum terdakwa.
Sedangkan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.
Baca juga: Kronologi Penggantian Pelat Mobil BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM
Tampak dari layar proyektor yang ada di ruang sidang, terdakwa mengenakan kemeja putih.
"Sidang perkara pidana register 389 Pidsus 2025 Pengadilan Negeri Sleman atas nama terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, dalam persidangan, Rabu (3/09/2025).
Usai mengecek data diri terdakwa dan kelengkapan surat kuasa dari para kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaannya.
Di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar, pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya di Dusun Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, terdakwa mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan pada 23 Mei 2025 melaksanakan aktivitas sehari-hari seperti kuliah dan berolahraga dari pagi hingga sore hari.
Kemudian, pukul 21.00 WIB, terdakwa bersama teman-temannya bermain biliar hingga pukul 23.20 WIB.
Setelah itu, terdakwa pulang dan sampai di kontrakannya sekitar pukul 23.45 WIB.
Sesampainya di kontrakan, terdakwa istirahat sebentar dan pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 00.45 WIB, berangkat menuju kafe di Jalan Palagan Tentara Pelajar untuk bertemu dengan temannya.
Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mengendarai mobil BMW Nopol B 1442 NAC dari arah selatan menuju arah utara Jalan Palagan Tentara Pelajar dengan kecepatan sekitar 70 km/jam.
"Maksud ingin mendahului sepeda motor Honda Vario Nopol B 3373 PCG yang dikendarai oleh korban Argo Ericko Achfandi yang berada di depannya melalui sebelah kanan hingga melebihi garis marka dengan kecepatan yang tinggi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar.
Bersamaan dengan itu, sepeda motor Honda Vario Nopol B 3373 PCG yang dikendarai oleh korban Argo Ericko Achfandi bermaksud putar arah ke selatan.
Karena jarak yang terlalu dekat, terjadi benturan antara mobil BMW Nopol B 1442 NAC dengan Honda Vario Nopol B 3373 PCG.
"Korban Argo Ericko Achfandi mengalami luka cedera kepala berat, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri, dan meninggal," ucap Rahajeng.
Di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan saat mengendarai mobil tidak mengenakan kacamata.
Padahal, terdakwa mengalami mata minus dan silinder.
"Seharusnya memakai kacamata karena mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan mobil di malam hari," kata Rahajeng saat membacakan surat dakwaan.
Kecepatan mobil yang dikendarai terdakwa sekitar 70 km/jam.
Sementara itu, di Jalan Palagan yang dilalui terdakwa terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan pada ruas jalan tersebut adalah maksimal 40 km/jam.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa berdasarkan hasil laboratorium RSUD Sleman, atas nama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dinyatakan negatif alkohol dan narkotika.
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan pada surat dakwaan pertama didakwa Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Rahajeng.
Kemudian pada dakwaan kedua, terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan didakwa Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di hadapan Majelis Hakim, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada 10 September 2025. "Untuk eksepsi tanggapan terhadap dakwaan, kita agendakan Rabu minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih.
Sementara itu, saat ditemui usai persidangan, Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Achiel Suyanto, mengatakan atas nama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang mendalam.
Achiel Suyanto menuturkan bahwa untuk eksepsi akan lebih dulu dibicarakan dengan tim penasihat hukum. "Nanti kita bicarakan dalam tim apa saja poin-poin yang menyangkut masalah eksepsi," ucap Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Achiel Suyanto.
Dikatakan Achiel bahwa peristiwa yang terjadi merupakan murni kecelakaan.
Tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
"Yang pasti bahwa satu hal ini peristiwa adalah peristiwa kecelakaan murni. Tidak ada unsur niat, tidak ada unsur kesengajaan, kecelakaan murni, maka mungkin eksepsi kita seputaran masalah itu dan pembuktian kita nanti seputaran masalah itu," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang