Editor
"Harapan kami, semoga sosialisasi kepada masyarakat awam tentang hal ini lebih merata lagi, mempermudah serta mempercepat proses untuk pendaftaran, juga distribusi pembagian royaltinya kepada band dan songwriter supaya lebih mudah dipahami dan transparan," tutur Martinus.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum Agung Damarsasongko mengungkapkan hal tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music atau layanan streaming lainnya.
Ia menjelaskan layanan streaming bersifat personal atau pribadi, tetapi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka itu sudah masuk kategori penggunaan komersial sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.
Dia mengatakan pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Rifkyanto Putro, pemilik Wheelsaid Coffee di Yogyakarta, mengungkapkan kebingungannya terhadap detail penerapan kebijakan pembayaran royalti lagu di tempat usahanya.
Rifkyanto mengaku sudah mengetahui adanya aturan pembayaran royalti untuk pemutaran lagu di tempat umum sejak tahun 2016.
Baca juga: Mengenal LMKN yang Berwenang Tarik Royalti, Struktur dan Cara Kerjanya
Namun, hingga kini ia masih belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai cara pembayaran, tarif pasti, serta ke mana dana tersebut harus disetorkan.
Menurut informasi yang diterima Rifkyanto, tarif royalti yang dikenakan untuk coffee shop adalah sebesar Rp 120.000 per tahun untuk setiap kursi yang tersedia.
Namun, ia belum mengetahui secara pasti apakah tarif tersebut berlaku untuk satu lagu, satu band, atau seluruh lagu yang diputar.
“Rp 120.000 dikalikan dengan 25 kursi, nah itu baru satu hak cipta atau bagaimana? Yang belum jelas itu kan,” katanya.
Baca juga: Cerita Shaggydog saat Gabung ke Label Besar, Takut Dicap Jual Diri oleh Komunitas
Rifkyanto juga belum mengetahui siapa yang secara resmi berwenang menerima pembayaran royalti tersebut, meskipun ia menyatakan setuju pada prinsip perlindungan hak cipta musisi.
“Belum tahu, kalau intinya setuju aja Rp 120.000 per tahun. Tapi itu per band, per lagu, atau 10 lagu,” ujarnya.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengingatkan para pelaku usaha restoran dan kafe bahwa memutar lagu luar negeri juga dikenakan kewajiban membayar royalti.
Hal tersebut, menurut Dharma, merupakan aturan dari Undang-Undang.