YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Srimulyo, Wajiran, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) di kawasan wisata Bukit Bintang, Piyungan, Bantul.
Namun, ia membantah telah menerima keuntungan pribadi dari kasus tersebut.
"Siap membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Semua uang masuk ke kas desa, tidak ada yang ke kantong pribadi," kata Wajiran, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Lurah Srimulyo Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Pemkab Bantul Lepas Tangan
Dia mengakui hanya melaksanakan instruksi gubernur DIY dan menyesuaikannya.
Penyalahgunaan TKD terkait lokasi usaha restoran di kawasan Bukit Bintang.
Salah satu hotel dan restoran di Bukit Bintang telah berdiri sejak tahun 1990-an dan mengantongi izin lengkap pada 2002 dari Pemkab Bantul.
Sementara Wajiran menjadi lurah pada 2013.
"Saya mengubah perjanjian sewa TKD agar sesuai dengan regulasi baru sesuai kewajiban izin dari Gubernur DIY sejak 2011," ucap dia.
Dirinya melakukan kontrak ulang selama maksimal 20 tahun, dan harganya menyesuaikan.
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Tanah Kas Desa, Lurah Srimulyo Bantul Bakal Dicopot Sementara
Namun demikian izin terkendala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY tahun 2015, lokasi usaha itu masuk zona merah.
Dan diinstruksikan untuk ditutup. Wajiran mengaku tidak memiliki kewenangan menutup usaha tersebut.
"Jadi semua uang masuk ke kas desa dan sama sekali tidak ada yang ke kantong pribadi,"kata Wajiran.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang