YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengimbau seluruh lurah di wilayahnya untuk mengutamakan akuntabilitas dalam laporan keuangan dan pengelolaan pendapatan desa, terutama terkait tanah kas desa (TKD).
Imbauan ini disampaikan menyusul penetapan Lurah Srimulyo, Piyungan berinisial W sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan TKD.
“Saya mengimbau kepada para Lurah untuk memprioritaskan masalah akuntabilitas. Akuntabilitas itu pertanggungjawaban,” ujar Halim kepada wartawan di Bantul, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Sewa Tanah Kas Desa Tanpa Izin, Lurah Srimulyo Bantul Ditetapkan Jadi Tersangka
Ia menegaskan bahwa praktik korupsi bukan hanya terjadi ketika seseorang mengambil keuntungan pribadi, melainkan juga ketika prosedur penggunaan dana publik tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Korupsi itu tidak mesti menguntungkan diri sendiri. Misalnya, pendapatan pajak daerah langsung diberikan ke Bupati dan tidak disetorkan ke kas daerah—itu bisa jadi korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Halim mencontohkan bahwa meski dana digunakan untuk hal baik, seperti disumbangkan ke fakir miskin, tetap tidak sah apabila tidak melewati prosedur yang benar.
“100 persen pajak saya bagikan ke fakir miskin bahkan saya tambahi—boleh? Tidak boleh. Harus masuk dulu ke kas daerah, walaupun saya tidak mengambil sepeser pun,” tegasnya.
Baca juga: 8.000 ASN di Bantul Wajib Buat Biopori di Rumah untuk Sampah Organik, Ada Sanksi jika Tak Patuh
Halim meminta lurah dan pamong kalurahan untuk berhati-hati dalam mencatat semua sumber pendapatan dan memastikannya terlebih dahulu masuk ke kas desa sebelum digunakan.
“Saya menyerukan kepada seluruh lurah dan pamong agar semua pendapatan desa harus masuk ke kas desa dulu dan dicatat, baru dipergunakan. Jangan langsung digunakan meski niatnya baik,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY telah menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan TKD di Kalurahan Srimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul ke tahap penyidikan.
Satu orang, yaitu lurah setempat berinisial W, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus dugaan korupsi tanah kas desa Kalurahan Srimulyo ditangani Ditreskrimsus Polda DIY, sebagaimana laporan bulan Juni 2025 dan saat ini sudah tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Kamis (10/7/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik.
Meski detail modus belum dijelaskan secara lengkap ke publik, penetapan status hukum tersebut menjadi sorotan serius bagi Pemkab Bantul untuk memperkuat pengawasan tata kelola keuangan desa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang