Editor
YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, berinisial W, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Tanah Kas Desa, Lurah Srimulyo Bantul Bakal Dicopot Sementara
"Kalau dari dinas kan tidak ada ya, tidak menyiapkan pengacara. Karena walaupun ada asas praduga tak bersalah, tetapi kan permasalahannya ini dugaan korupsi," kata Hermawan.
Hermawan menyebutkan, Pemkab hanya akan memproses pemberhentian sementara terhadap W sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada fasilitas hukum yang disiapkan karena kasus ini sudah masuk ranah pidana korupsi.
"Sesuai dengan regulasi, nanti Pak Lurah itu akan kita berhentikan sementara. Beliau itu tersangka tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan lurah, Pemkab akan menunjuk sekretaris kalurahan sebagai pelaksana harian (PLH). Surat Keputusan (SK) penunjukan PLH telah diajukan ke Bupati Bantul dan akan segera ditandatangani.
"SK sudah kita ajukan ke Pak Bupati (Bupati Bantul Abdul Halim Muslih), mungkin paling lambat Senin sudah jadi SK-nya," jelas Hermawan.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan penanganan kasus dugaan korupsi TKD Kalurahan Srimulyo ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap W dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, setelah laporan masuk pada Juni 2025.
Baca juga: Sewa Tanah Kas Desa Tanpa Izin, Lurah Srimulyo Bantul Ditetapkan Jadi Tersangka
"Ditreskrimsus Polda DIY menangani kasus korupsi tanah kas desa Kalurahan Srimulyo sebagaimana laporan bulan Juni 2025 dan saat ini sudah tahap penyidikan," ujar Ihsan.
"Saat ini sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Srimulyo, Piyungan. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara," lanjutnya.
Hermawan juga menegaskan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada seluruh perangkat daerah, termasuk di tingkat kalurahan, agar dalam pemanfaatan TKD tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.
"Prinsip setiap pemanfaatan TKD harus izin Keraton dan Provinsi. Intinya harus izin terlebih dahulu," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terseret Kasus Korupsi Tanah Kas Desa, Lurah Srimulyo Bantul Bakal Dicopot Sementara"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang